Polisi Amankan Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

oleh -3 Dilihat
WhatsApp Image 2022 01 11 at 08.55.42
Barang bukti hasil pencurian yang diamankan dari tangan penandah IW

Lampung Selatan – Kepolisian Sektor (Polsek) Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor yang telah meresahkan wilayah tersebut.

Berawal dari laporan masyarakat bahwa wilayah Penengahan telah terjadi pencurian, Tim Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Penengahan AKP Setyo Budi Howo, SH MH ini berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) ditempat yang berbeda.

“Keduanya yakni RIS (22) warga Dusun Sri Pendowo Desa Sri Pendowo Kecamatan Ketapang Lamsel dan IW (26) warga Dusun Taman Baru Desa Taman Baru Kecamatan Penengahan Lampung Selatan,” kata AKP Setyo Budi Howo, pada Selasa (11/1/2022).

Berawal dari laporan, pada Senin dini hari (10/1/2022) sekitar pukul 03.00 wib dirumah korban Supardi (50) waega Dusun II Sri Pendowo Rt/Rw 006/002 Desa Sri Pendowo Kecamatan Ketapang Kabupaten Lampung Selatan, telah terjadi tindak pidana pencurian dan kedua pelaku pun telah diamankan dengan peran yang berbeda.

“Keduanya kami amankan ditempat berbeda, RIS (pelaku curanmor) di Sri Pendowo Ketapang dan IW (penadah) di Taman Baru Penengahan” katanya.

Para pelaku melakukan pencurian sepeda motor Merk Honda Beat No. Pol BE 5263 OH, para pelaku masuk kerumah korban dengan cara merusak jendela bagian samping ruang tamu.

Setelah berada didalam rumah langsung mengambil sepeda motor jenis Honda Beat Nomor Polisi BE 5263 OH yang diparkir diruang tamu dan mendorong keluar melalui pintu utama rumah korban.

“Dirasa aman pelaku langsung melarikan kendaraan kendaraan hasil kejahatanya yang akhirnya berhasil kami amankan,” ungkapnya.

Saat ini kedua pelaku bersama barang buktinya berupa satu unit Sepeda Motor Merk Honda Beat No. Pol BE 5263 OH, warna Putih Biru, di sita dari pelaku IW selaku penadah, satu buah STNK, satu buah BPKB, satu unit Sepeda motor Honda Supra Fit warna Hitam Lis Putih tanpa dokumen yang digunakan oleh pelaku saat melakukan curat di rumah korban disita dari pelaku RIS

Dari pelaku RIS petugas mengamankan barang bukri berupa uang sisa penjualan satu unit sepeda motor beat senilai Rp600.000 dengan pecahan Rp50.000, satu unit Handphone merk Iphone 6 warna Pink dan satu unit Handphone. (Red/DN)

Baca :  Lembaga Damar Minta Polda, Tahan Kades Pelaku Pelecehan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.