Oknum Polisi Lamtim Pelaku Penggelapan Motor, Telah PTDH

oleh -3 Dilihat
polisi dipecat ilustrasi
Oknum polisi Lampung Timur telah sidang PTDH

Lampung Timur – Kapolres Lampung Timur (Lamtim) AKBP Zaky A Nasution   membenarkan anggotanya yang dilaporkan atas dugaan penggelapan motor yakni Briptu Irvan yang merupakan anggota Satuan Samapta Polres Lampung Timur.

“Dia sudah disidang kode etik dengan putusan PTDH,” ujarnya, Kamis (6/1/2021).

Ia menambahkan, Briptu Irvan Hananto telah disidangkan sejak tahun lalu yakni sidang etik dengan putusan PTDH.

Diberitakan sebelumnya, seorang anggota polisi diduga menggelapkan motor temannya bernama Laorensiana (35) warga Tanjung Gading, Bandar Lampung.

Diketahui, seorang anggota polisi diduga menggelapkan motor temannya bernama Laorensiana (35) warga Tanjung Gading, Bandar Lampung.

Laorensiana mengatakan, kejadian itu terjadi pada tanggal 19 desember 2021 lalu. Hingga sekarang, Irfan tak dapat dihubungi sampai akhirnya Laorensiana melaporkan ini kepada pihak polisi.

“Dia (Irfan) teman main saya. Saat itu dia pinjam motor katanya untuk ganti baju pulang kerumah. Jadi sebagai teman kan kita pinjemin, tapi malah sampai sekarang tidak dikembalikan,” ujarnya, Rabu (5/1/2021).

Diketahui, anggota polisi ini bernama Irfan yang bertugas di Polres Lampung Timur. Menurut keterangan Laorensiana, ia dan Irfan adalah teman main.

Baca : Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Warga

Laorensiana mengaku, sudah berkali kali menghubungi dari tanggal 19 Desember dimana itu adalah hari Irfan meminjam motornya, hingga pada tanggal 21 Desember nomor Irfan tidak dapat dihubungi lagi.

“Saya sudah sering hubungi dari tanggal 19, 20. Tanggal 21 itu dia udah mulai hilang kontak. Sampe akhirnya saya datangi keluarganya, tapi disuruh menunggu katanya Irfan lagi ada masalah,” sambungnya.

Lama menunggu, keluarga Irfan pun tak kunjung menghubungi Laorensiana. Hingga akhirnya, Ia pun melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Diketahui motor tersebut merk Honda Beat berwarna Silver dengan nomor polisi BE 2179 AEN. Atas kejadian tersebut, Laorensiana ditafsir sebesar Rp17juta. (Reporter -Tasya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.