Polisi Tetapkan Empat Tersangka Prostitusi Artis

oleh -2 Dilihat
rilis polisi soal kasus prostitusi online artis ca 169 1
Prostitusi artis secara online

Jakarta – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka dalam kasus prostitusi daring yang melibatkan artis Cassandra Angelie.

“Dari tindak pidana terkait dengan prostitusi online ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Zulpan mengatakan, tersangka pertama adalah CA alias Cassandra Angelie (23), sedangkan tiga tersangka lainnya adalah muncikari yang masing-masing berinisial KK (24), R(25) dan UA (26).

Penangkapan terhadap CA dilakukan pada Rabu (29/12) sekitar pukul 21.30 WIB di hotel Ascott, Jakarta Pusat.

“Kejadiannya adalah hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 di hotel Ascott Jakarta, Kebon Kacang Jakarta Pusat,” jelasnya.

Peran yang bersangkutan adalah seorang model dan aktris yang melakukan hubungan layaknya suami istri dengan bayaran tertentu, serta menggunakan rekening bank dari suatu bank swasta sebagai penampung dari hasil prostitusi online tersebut.

“Tersangka berikutnya KK 24 tahun, R 25 tahun dan KUA 26 tahun, mereka bertiga sebagai mucikari. Peran mereka bertiga adalah yang menawarkan saudari CA kepada pihak-pihak lain yang ingin melakukan hubungan badan dengan tarif tertentu,” sambungnya.

Ketiga mucikari menawarkan Cassandra Angelie dengan mengirim gambar-gambar melalui media sosial.

“Modus operasi ini mereka menawarkan melalui media sosial dengan mengirimkan gambar-gambar saudari CA,” ujar Zulfan.

Saat penangkapan,  bahwa posisi Cassandra Angelie sudah tidak mengenakan pakaian.

“Pada saat dilakukan penangkapan, mereka ada di dalam kamar hotel dalam posisi sudah tidak memakai pakaian,” lanjutnya

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu set pakaian dalam berwarna hitam milik Cassandra Angelie, serta beberapa handphone dan beberapa kartu ATM.

“Dari kejahatan ini barang bukti yang disita beberapa hp, kartu atm, kemudian bukti transfer, bukti penerimaan uang, kemudian juga ada beberapa pakaian dalam,” tuturnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Kemudian kedua, pasal 1 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, kemudian pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, serta pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun. (Red/DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.