Kolaborasi DJB dan Kejaksaan di 2021, Berhasil Ungkap Lima Perkara Perpajakan

oleh -3 Dilihat
WhatsApp Image 2021 12 31 at 13.46.31

Bandar Lampung – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung dalam penegakan hukum di bidang perpajakan di wilayah Provinsi Lampung.

Dalam kolaborasi penegakan hukum ini, telah menghasilkan sejumlah perkara tindak pidana perpajakan yang dapat diungkap dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera atau deterrent effect kepada wajib pajak penyalahgunaan hukum perpajakan di Indonesia.

“Selama tahun 2021 Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan,” kata Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Tri Bowo pada Kamis (30/12/2021).

Jumlah tersangka ada lima orang, yang pertama tersangka AC yang telah dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan dan denda dua kali dari jumlah nilai faktur pajak yang diketahui tidak berdasarkan tidak berdasarkan transaksi sebenarnya jumlah denda Rp8 miliar.

Terdakwa kedua berinisial IL dengan barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan di Kabuptem Tanggamus, dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan, dan denda 2 kali jumlah pajak yang dipungut tetapi tidak disetor dengan jumlah denda sebesar Rp20 miliar.

“Untuk tiga orang tersangka lain ke kejaksaan masing-masing yakni N perkara di Tanggmus, EW perkara di Lampung Timur dan W perkara di Lampung Utara,” ungkapnya.

Ketiganya, telah terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) hurufd atau huruf i Undang-undang KUP. Perbuatan ketiga tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Perbuatan ketiga tersangka menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sekurangkurangnya sebesar Rp2 miliar. Perlu diketahui bahwa penyidikan sudah melalui tahap sebelumnya yaitu pemeriksaan bukti permulaan yang cukup bahwa Wajib Pajak diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Terhadap wajib pajak diberikan kesempatan untuk melakukan pengungkapan sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) UU KUP namun Wajib Pajak tidak menggunakannya sehingga ditingkatkan ke tindakan penyidikan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Dr. Heffinur, S.H., M.Hum mengungkapkan pihaknya telah menjalin kolaborasi dengan DJP Bengkulu dan Lampung, untuk membantu pengungkapan perkara tersebut.

“Melalui kejaksaan wilayah masing-masih, tersangka penggelapan pajak masuk meja hijau untuk dipidanakan dan ini sebagai bentuk tindakan tegas aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Dia mengatakan, akan terus berkoordinasi dengan DJP untuk menindak para pengemplang pajak. (Red/DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.