Mengaku Wartawan, Dua Kurir Diamankan Saat Akan Antarkan Narkotika Jenis Sabu

oleh -3 Dilihat
WhatsApp Image 2021 12 29 at 15.18.47
BNN amankan kurir narkoba di perbatasan provinsi Lampung dan Sumatera Selatan

Bandar Lampung – BNN Provinsi Lampung mengamankan dua kurir narkoba yakni HE (42) dan NA (34) asal Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan yang mengaku sebagai wartawan.

Dua kurir ini berhasil diamankan di Pintu Tol Simpang Pematang KM 240, Desa Mulya Agung, Simpang Pematang, Mesuji pada Rabu (8/12/2021) sekira pukul 08.00 WIB.

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol. Edy Swasono mengatakan penangkapan kedua tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika jenis sabu yang akan masuk dari Palembang ke Kabupaten Mesuji.

“Atas laporan tersebut, tim kami melakukan penyelidikan dilokasi tersebut kemudian ditemukan dua orang mengendarai dua unit mobil yang berbeda melintas di pintu tol,” katanya di Kantor BNNP Lampung, Rabu (29/12/2021).

Diketahui, kedua mobil tersebut yakni Toyota Kijang Grand Luxury berwarna biru metalik bernomor polisi BG 1628 YV dikendarai oleh HE dan Toyota Kijang Inova bernomor polisi BG 1787 YW dikendarai oleh NA.

“Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dua bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu di kaki kursi penumpang bagian depan mobil pada mobil Toyota Kijang yang dikendarai oleh HE,” tambah Edy.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, barang haram tersebut didapat dari seseorang berisial KH yang saat ini masih DPO.

Rencananya, narkotika jenis sabu ini akan dikirimkan kepada AI Kabupaten Mesuji dan diedarkan ke Kabupaten Mesuji, Waykanan dan Tulang Bawang.

“Kedua tersangka diimingi akan diupah sebesar Rp 10 juta perorang. Namun, saat akan diamankan, keduanya melakukan perlawanan sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 buah plastik bening bersisian narkotika jenis sabu dengan berat 2007.44 gram atau 2kg sabu.

Kemudian, dua unit mobil Toyota Kijang Grand Luxury berwarna biru metalik dan Toyota Kijang Inova, 6 unit ponsel, 2 buah KTP, 2 lembar SIM A, 2 lembar STNK, 1 buah kartu ATM, 1 buah dompet panjang, 1 buah tas pinggang dan 1 buah dompet lipat.

Atas tindak pidana ini, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 111 ayat 2 UU RI tentang Narkotika nomor 35 tahun 2009. (Red/DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.