Polisi Amankan Tujuh Orang Penyalahguna Narkotika Jenis Sabu, Tiga di antaranya Wanita

oleh -8 Dilihat
Untitled design 1 12
Jajaran Satresnarkoba Polres Tanggamus mengamankan tujuh orang penyalahguna narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, Sabtu (27/11/21) sekitar pukul 09.00 WIB. Foto/Ilustrasi

Tanggamus – Jajaran Satresnarkoba Polres Tanggamus mengamankan tujuh orang penyalahguna narkotika jenis sabu dari penggrebekan rumah kos di dua lokasi berbeda, Sabtu (27/11/21) sekitar pukul 09.00 WIB. Dari tujuh pelaku yang ditangkap tiga diantaranya merupakan perempuan.

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi mengatakan, tiga pelaku ditangkap disebuah rumah kos di Tegalwangi, Kelurahan Kuripan. Mereka adalah TRO (23), NS (35), dan seorang wanita berinisial WH (21).

Dari ketiganya, polisi mengamankan barang bukti berupa 24 plastik klip berisi sabu seberat 5,66 gram, 6 handphone, timbangan digital dan sejumlah alat hisap sabu.

“Pelaku TRO dan NS diduga merupakan pengedar. Saat ditangkap, pelaku sedang mengkonsumsi sabu bersama seorang wanita berinisial WH,” ujar Deddy melalui keterangan tertulis.

Selain ketiga pelaku, kata Deddy, hasil pengembangan polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku lain berinisial FR (30), warga Dusun Atas, Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo.

Dari penangkapan pelaku FR polisi menemukan barang bukti dua plastik berisikan sabu seberat 4,18 gram. Polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua unit handphone, uang senilai Rp120 ribu, dua korek api dan lima pipet sedotan.

FR ditangkap disebuah rumah kos di Kelurahan Baros, Kota Agung Pusat bersama tiga pelaku lain, yakni dua wanita berisinial SR (31) dan ND (23), serta seorang pria berinisial DF (23). Ketiganya diduga telah mengkonsumsi sabu bersama dengan pelaku RF.

Menurut Deddy, pengungkapkan kasus penyalahgunaan narkotika berdasarkan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di kos-kosan di wilayah Kota Agung. Dari tujuh orang pelaku penyalah guna narkotika yang ditangkap, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu lebih kurang 10 gram.

Saat ini ketujuh pelaku dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 114, 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Kontributor: Anton Nugroz).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.