Terlilit Hutang, Mahasiswa di Bandar Lampung Jambret Seorang Perempuan di TBU

oleh -2 Dilihat
tsk hutang
Kedua tersangka usai ditangkap polisi./foto: Roy

Bandar Lampung – Demi membayar hutang, Ibnu Khoir (21) warga Jalan Ratai, Kabupaten Mesuji, melakukan penjambretan di wilayah Jalan Pangeran Diponegoro, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

Direktur Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung AKBP Reynold melalui Wadirkrimum AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, Ibnu ditangkap setelah polisi menangkap rekannya bernama Wahyu (21) yang merupakan warga Bekasi.

“Kedua tersangka memiliki peran yang berbeda, penangkapan pun disertai dengan barang bukti satu unit motor tanpa plat nomor yang digunakan tersangka Ibnu untuk menjambret,” kata Hamid.

Tersangka menjambret dompet berisi ponsel milik seorang mahasiswi saat sedang berboncengan motor.

Lebih lanjut Hamid mengatakan, Ibnu adalah eksekutor tunggal sementara Wahyu merupakan penadah barang curian tersebut. Keduanya ditangkap di kontrakan yang berbeda di wilayah Bandar Lampung.

“Tersangka Ibnu merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Bandar Lampung, sedangkan tersangka Wahyu ini merupakan tuna karya asal Kota Bekasi,” kata Hamis menjelaskan.

Saat diperiksa polisi, Ibnu mengaku menjambret karena memiliki utang kepada Wahyu. Lalu karena saat itu ia tidak punya uang, Ibnu menerima saran Wahyu untuk menjambret dan demi membayar utang, Ibnu melakukannya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ibnu dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman sembilan tahun penjara. Sedangkan Wahyu dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. []

Laporan Reporter: Roy Baskara Pratama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.