Kunker ke Deli Serdang, Jaksa Agung Saksikan Penghentian Penuntutan Kasus Berdasarkan Keadilan Restoratif

oleh -5 Dilihat
WhatsApp Image 2021 11 12 at 11.31.22
Jaksa Agung Burhanudin, saat menyaksikan pemberian SKP2 berdasarkan keadilan restoratif di Deli Serdang kepada tersangka Hasan Basri Sihaloho, (11/11/2021).

Deli Serdang– Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanudin, didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyaksikan pemberian Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif dari Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Jabal Nur kepada tersangka Hasan Basri Sihaloho, (11/11/2021).

Keputusan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang diberikan setelah dilakukan mediasi serta dilakukan perdamaian dan saling memaafkan antara saksi korban Melda Nova Sembiring dengan tersangka Hasan Basri Sihaloho, di mana saksi korban Melda Nova Sembiring telah mencabut laporannya pada Polsek Tanjung Morawa.

WhatsApp Image 2021 11 12 at 11.31.21

Peristiwa perkara ini berawal pada hari Kamis 7 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 WIB bertempat di Pasar XIV Dusun VII Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, dimana terjadi perdebatan antara saksi korban Melda Nova Sembiring (selaku pembeli) dalam tawar menawar.

Akibat tawar menawar tersebut tersangka Hasan Basri Sihaloho emosi dan memukul saksi korban Melda Nova Sembiring sebanyak satu kali dengan tangan kanan tersangka, yang mengenai tulang rahang sebelah kanan saksi korban, sehingga mengalami luka memar di bagian tulang rahang wajah sebelah kanan.

Perbuatan Hasan Basri Sihaloho dilaporkan ke pihak kepolisian dan telah dinyatakan lengkap serta tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Deli Serdang oleh penyidik. Tersangka Hasan Basri Sihaloho dipersangkakan Pasal 351 KUHP.

Setelah pemberian SKP2 kepada tersangka, tersangka langsung meminta maaf kepada saksi korban dan suaminya yang disaksikan oleh Penyidik dan Tokoh Masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan pesan secara khusus kepada tersangka dan saksi korban.

“Ini semua atas kebaikan dari saksi korban dan ketulusannya untuk memberikan maaf kepada tersangka, karena itu kedepannya tidak lagi berbuat hal yang sama dan terus menjalin silaturahmi dengan korban. Untuk saksi korban, terima kasih atas kesediaan dan ketulusannya telah memberikan maaf kepada tersangka, sehingga perkara ini dapat dihentikan berdasarkan keadilan restoratif” ungkap Burhanudin.

Dirinya juga berharap, dengan dikeluarkannya Pedoman Nomor 15 Tahun 2020, menunjukkan hukum tidak lagi tajam ke bawah tetapi harus tajam ke atas dan tumpul kebawah.

“Olehnya itu, dengan Restoratif Justice ini lebih menyentuh rasa keadilan di masyarakat kecil” katanya. (Rls)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.