Bandar Lampung – Mantan Kepala Desa Subang Jaya, Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, Antoni Gapur (49) dituntut 2,6 tahun penjara atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya.
“Terdakwa Antoni dituntut pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fariz Afifi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (10/11/2021).
Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider enam bulan penjara.
Antoni juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti Rp410 juta. Jika satu bulan setelah inkrah tidak membayar, maka harta bendanya akan disita. Bila tidak cukup akan diganti dengan hukuman 1,6 tahun penjara.
“Hingga kini yang bersangkutan belum membayar uang pengganti,” kata Fariz dalam sidang yang digelar secara daring itu.
Sementara itu, terdakwa Antoni langsung menjawab tuntutan JPU dan yang bersangkutan meminta diberi hukuman seringan-ringannya.
“Saya juga punya anak yang harus dirawat,” jawab terdakwa terhadap tuntutan.
Sebelumnya Antoni didakwa terkait korupsi pembangunan proyek fisik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) tahun 2018.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan Rp410 juta berdasarkan audit Inspektorat Pemkab setempat. Kerugian negara muncul, karena Antoni menggunakan anggaran Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) dan juga pembangunan proyek yang tidak sesuai spesikfikasi. []
Laporan: Roy Baskara Pratama