Uang Gaji Dipotong Bank, Guru ASN di Pringsewu Terlibat Perjudian Togel Online

oleh -3 Dilihat
IMG 20211026 WA0020
Keempat tersangka usai ditangkap jajaran Satreskirm Polres Pringsewu, Selasa (26/10/2021)./FOTO: Anton

Pringsewu – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SI (59) asal Kecamatan Gadingrejo ditangkap Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Pringsewu, Senin (15/10/2021) kemarin. SI ditangkap lantaran diduga sebagai bandar judi togel online.

Selain SI, polisi juga menangkap tiga tersangka lain yakni NI (41), SO (72) dan LP (36).

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, keempat tersangka ditangkap dalam sebuah penggrebekan di rumah salah satu tersangka SO di Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo.

Saat digerebek, kata dia, keempat pelaku sedang melakukan perjudian jenis togel online dimana ketiga pelaku berinisial NI, SO dan LP sudah memasang togel kepada SI yang diduga berperan sebagai bandar.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus judi online merupakan bentuk respon cepat kepolisian, dalam menanggapi informasi warga yang resah dengan adanya praktik perjudian tersebut.

“Dari penangkapan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti,” kata Feabo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, di ruang kerjanya, Selasa (26/10/21).

Sejumlah barang bukti itu antara lain 1 buah buku rekapan nomor togel, 1 buah bolpoin warna biru, 1 unit HP, dan uang tunai sebesar Rp 463 ribu.

Dalam menjalankan perjudian, lanjutnya, tersangka SI mencatat setiap nomor pasangan dari setiap pemasang lalu mendaftarkannya melalui salah satu situs judi togel online melalui HP miliknya. Sedangkan uang pemasangan oleh tersangka di transfer via rekening bank.

Menurut keterangan salah satu tersangka berinisial SI, ia nekat melakukan perjudian karena gaji yang diterima sebagai guru SMK tidak mencukupi, lantaran terpotong angsuran bank.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. []

Laporan Kontributor: Anton Nugroz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.