Diskursus Network – Kuasa Hukum Bakso Sony Andi Syafrani mengungkapkan, pihaknya akan menjalankan komitmen yang ada terkait pakta integritas yang telah ditandatangani.
“Persoalan yang muncul antara kami dengan Pemkot Bandar Lampung terkait tapping box. Ada dua alat perhitungan, ditujukan dua pajak berbeda yakni pajak daerah dan pajak makanan frozen,” ungkap Andi.
Berita Selengkapnya Baca: Segel Dilepas, 18 Gerai Bakso Sony di Bandar Lampung Kembali Beroperasi
Andi menambahkan, produk makanan beku yang dijual di Bakso Sony dinilai bukan barang yang ada di pajak daerah, tapi ada di pajak pusat.
Selanjutnya, agar bisa dibedakan supaya pajak pusat tidak ditarik menjadi daerah, atau sebaliknya. Oleh karena itu, manajemen Bakso Sony ini harus mendiskusikan lagi bersama.
Laporan Reporter: Anindita Aisyah Putri