Jakarta- Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim
Topik: Vonis Putri Candrawathi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.