Bandarlampung- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan berkas perkara kasus Menyiarkan Berita Atau Kabar bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di Kalangan Rakyat,
Topik: Penyebaran Berita Bohong
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.