Sopir Bus Putera Fajar Ditetapkan Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut

oleh -0 Dilihat
sopir bus putera fajar
Bus rombongan SMK Lingga Kencana, Depok terguling di Subang, Jawa Barat.

Diskursus Network – Polisi telah menetapkan Sadira, sopir bus Putera Fajar, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat, yang mengakibatkan kematian beberapa siswa dari SMK Lingga Kencana Depok. Penyelidikan yang mendalam termasuk bukti dan keterangan dari saksi mengarah pada keputusan ini. Kombes Wibowo dari Dirlantas Polda Jabar mengungkapkan bahwa bus tersebut memiliki masalah pada sistem pengeremannya, yang diketahui Sadira sebelum kejadian.

“Berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya termasuk saksi ahli berikut atau surat dokumen hasil ram cek yang tadi sudah ada Pasal 1 84 KUHAP dan sudah kita gelar perkara, kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira,” ujar Dirlantas Polda Jabar, Kombes Wibowo dilansir detikJabar, Selasa (14/05/2024).

Polisi mengatakan Sadira diduga mengetahui bahwa kendaraan yang dia tumpangi bermasalah fungsi rem nya. Hal ini diketahui setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Subang, Kakorlantas Polri: Rem Tidak Berfungsi atau Pengemudi Panik

“Dibuktikan bus ini dicoba untuk diperbaiki remnya, yang pertama di Tangkubanparahu dilakukan oleh mekanik saudara Nana yang dipanggil oleh saudara Firman atas permintaan dari pengemudi. Perbaikan yang dilakukan adalah memperkecil jarak atau celah kanvas rem. Setelah melaju permasalahan muncul di rumah makan Bang Jun dicoba kembali perbaikan langsung oleh kernet dan pengemudi mencoba memperbaiki kampas rem dengan meminjam sil kepada pengemudi lain tapi karena sil tidak sesuai ukuran sehingga perbaikan itu tidak jadi dilakukan dan pengemudi tetap melanjutkan perjalanan sampai akhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.

Lebih lanjut, diketahui ada usaha perbaikan rem yang tidak membuahkan hasil. Sadira dan kernet mencoba memperbaiki masalah ini dengan bantuan dari mekanik, tetapi upaya ini gagal, dan mereka tetap melanjutkan perjalanan yang berakhir dengan kecelakaan. Dari investigasi, tidak ada bukti adanya jejak pengereman di lokasi kejadian, yang menandakan kegagalan sistem rem. Akibatnya, Sadira dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 UU Lalu Lintas tahun 2009, yang dapat mengakibatkan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda 24 juta rupiah.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.