Rangkuman Sidang Sengketa Pilpres Saksi AMIN 1 April Hingga Rencana Pemanggilan 4 Menteri

oleh -0 Dilihat
sirekap
Majelis Hakim MK Saldi Isra dan Ketua MK Suhartoyo

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) berencana untuk meminta keterangan dari 4 menteri kabinet Indonesia Maju dalam sidang lanjutan terkait perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang akan diselenggarakan pada Jumat, 5 April 2024. Sidang tersebut akan berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK dan melibatkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial, Tri Rismaharini. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga akan dihadirkan dalam sidang tersebut.

Ketua MK, Suhartoyo, yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Hakim Pleno, telah mengklarifikasi bahwa kehadiran para menteri bukan atas permintaan dari pihak pemohon dalam kasus ini, melainkan untuk memenuhi kebutuhan para hakim. “Kami memutuskan untuk memanggil para menteri ini demi kepentingan hakim, bukan karena permintaan dari pihak-pihak yang bersengketa,” ucap Suhartoyo.

Kesaksian Melibatkan Menteri Zulkifli Dalam Pemenangan Paslon 02

Dalam sidang tersebut, Mirza Zulkarnain, Direktur LBH Yusuf dan Ketua Bidang Administrasi Tim Hukum Nasional AMIN, memberikan kesaksian terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pasangan calon Prabowo-Gibran, termasuk keterlibatan dari berbagai instansi.

“Saya akan mengungkap beberapa pelanggaran pemilu oleh Tim 02 dan keterlibatan instansi tertentu, termasuk Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, yang diduga mengumpulkan dukungan dalam beberapa acara dengan kapasitasnya sebagai menteri,” terang Mirza.

Kesaksian Melibatkan Polda dan Kepala Desa Dalam Pemenangan Paslon 02

Muhammad Fauzi, saksi lainnya, membahas pelanggaran yang terjadi dalam acara APDESI yang dihadiri oleh Gibran Rakabuming Raka. Fauzi menjelaskan,

“Kami melaporkan kejadian ini ke Bawaslu setelah mengetahui keterlibatan Gibran dalam acara tersebut. Namun, laporan kami tidak diregistrasi oleh Bawaslu karena dianggap tidak memenuhi syarat materiil.”

Baca juga: 4 Menteri Dipanggil MK Hari Jumat, 5 April 2024 Akankah Terjadi?

Saksi pemohon Anies Prijo Ansharie dari Tim Hukum Nasional Jawa Tengah juga memberikan kesaksian mengenai pemanggilan kepala desa oleh Polda yang menurutnya berkaitan dengan penggunaan dana Provinsi.

“Ada pemanggilan terhadap 176 kepala desa yang kami duga berkaitan dengan pemilihan umum,” kata Prijo.

Sementara itu, Andry Hermawan menyampaikan adanya dugaan pelanggaran melalui mobilisasi dan intimidasi kepala desa untuk mendukung pasangan calon 02.

“Kami menemukan bukti penggunaan fasilitas desa untuk mendukung calon tertentu dan adanya ancaman terhadap beberapa kepala desa,” ujarnya.

Kesaksian Penggunaan Tip-Ex Pada Kertas Suara Memenangkan Paslon 02

Adnin Armas, saksi yang juga menyampaikan keanehan yang ia temui, seperti penggunaan tip-ex pada kertas suara di Papua Selatan yang menurutnya merugikan paslon tertentu.

“Kami menolak rekapitulasi suara karena banyak kejanggalan, termasuk penggunaan tip-ex pada kertas suara,” jelas Adnin.

7 Saksi Ahli Berikan Kesaksian Untuk Anies – Muhaimain

Baca juga: Soal Saksi Yang Mengundurkan Diri, Bambang Widjojanto: Banyak Banget, Lebih Dari 10 Orang

MK juga mendengarkan keterangan dari tujuh ahli dan sebelas saksi yang dihadirkan oleh pasangan Anies-Muhaimin untuk memperkuat argumen mereka mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi selama pemilihan umum.

Pemohon dalam kasus ini mendalilkan bahwa perolehan suara pasangan calon Prabowo-Gibran diperoleh dengan cara yang tidak jujur dan adil, melalui penggunaan mesin kekuasaan dan pelanggaran prosedur, yang menurut mereka harus dianggap sebagai pelangaran serius terhadap asas pemilu. Mereka meminta MK untuk menyatakan batal keputusan KPU dan meminta diselenggarakannya pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan pasangan calon Prabowo-Gibran.(DN)

Baca informasi menarik lainnya dalam Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.