Banding Rafael Alun Ditolak PT DKI Jakarta, Hukuman Tetap 14 tahun

oleh -0 Dilihat
rafael
Sidang Vonis Rafael Alun Trisambodo di PN Tipikor Jakarta Pusat (DN-P)

Jakarta – Berita terkini dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menginformasikan tentang putusan banding yang dihadapi oleh Rafael Alun Trisambodo, eks pejabat tinggi Direktorat Jenderal Pajak, yang ditolak oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Penolakan ini berkaitan dengan kasus korupsi yang melibatkan Rafael Alun, yang mencuat ke permukaan publik setahun yang lalu, terutama setelah putra beliau, Mario Dandy Satriyo, menjadi sorotan terkait kasus penganiayaan.

Rafael Alun, yang tersandung dalam kasus korupsi, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menghadapi proses hukum atas tuduhan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya telah memutuskan Rafael Alun bersalah, menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.

Pernyataan resmi dari ketua majelis hakim, Suparman Nyompa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, “Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun.” Dalam proses hukumnya, Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 10 miliar melalui PT ARME, sementara tuduhan gratifikasi dari beberapa perusahaan lain dinyatakan tidak terbukti oleh hakim.

Baca juga: Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Divonis 14 tahun Penjara

Selain itu, Rafael Alun dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil korupsi. Dalam upaya hukum selanjutnya, Rafael Alun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, namun keputusan banding yang dikeluarkan hari ini menolak permohonan banding tersebut.

Majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang dipimpin oleh Tjokorda Rai Suamba bersama anggota majelis hakim Tony Pribadi, Erwan Munawar, serta Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo, memutuskan bahwa Rafael Alun tetap divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka pada Kamis, 7 Maret 2024.

Selain hukuman penjara dan denda, Rafael Alun juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka aset milik Rafael Alun akan disita dan dilelang untuk menutupi jumlah tersebut.

Rafael Alun dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal 3 ayat 1 UU No. 25/2003 tentang TPPU, serta pasal-pasal terkait lainnya. Keputusan ini menegaskan komitmen pengadilan dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Indonesia. (DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.