Soal Parlementary Threshold, TPN: Saya Sangat Mengapresiasi 

oleh -0 Dilihat
Ganjar
Ketua Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis

Jakarta – Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, buka suara soal penghapusan parlementary threshold oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyebut, sangat mengapresiasi langkah MK untuk menghapus ambang batas atau parlementary threshold 4 persen menjadi 0 persen.

“Saya secara pribadi sangat mengapresiasi putusan ini, walaupun masih harus diperdebatkan parameter untuk menetapkan parlementary threshold zero tersebut,” kata Todung dalam Konferensi Pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (05/03/2024).

Menurutnya, penetapan ambang batas parlemen menjadi 0 persen tersebut pasti akan ada yang setuju dan tidak setuju lantaran dapat menambah jumlah partai politik yang akan menggangu jalannya pemerintahan.

Baca juga: Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Hentikan Genosida di Gaza

“Penetapan zero threshold tersebut pasti akan ada banyak pro dan kontra. Apakah zero threshold ini akan menambahkan partai politik yang akan menggangu jalannya pemerintahan? Ini pertanyaan yang pasti muncul dalam banyak kalangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Todung mengatakan, penambahan jumlah partai politik memang tidak mudah, terutama pada saat pemungutan suara di TPS.

“Tahun 1999 ketika Pemilu pertama diadakan, pada jaman reformasi itu jumlah partai politiknya 48. Kalau anda ke TPS, anda buka kertas suara itu cukup banyak. Bayangin kalau partai politiknya 48 nah itu kan tidak mudah gitu. Nah dalam negara yang Presidensil seperti Indonesia, memiliki jumlah partai yang banyak itu tentu ya menimbulkan persoalan tersendiri,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, tambah Todung, pihaknya enggan berkomentar lebih terkait keputusan MK tersebut.

“Kalau saya belum ingin berdebat terlalu banyak mengenai hal ini, karena ini satu hal yang perlu mendapat kajian yang cukup mendalam, cukup jernih,” imbuhnya.

“Dengan putusan-putusan MK yang saya sebutkan tadi, saya harus mengatakan ada angin segar ya. Ada wind of change gitu dari putusan-putusan MK tersebut. Apa itu yang disebut wind of change gitu, angin segar itu saya melihat MK kembali ke jati dirinya jati dirinya sebagai guardian of the constitution, sebagai penjaga konstitusi bukan menjadi kepanjangan tangan kekuasaan,” sambungnya. (Ilham)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.