Anggota DPR RI yang Menjabat Lebih dari 3 Periode Berturut-turut

oleh -0 Dilihat
Anggota DPR RI yang Menjabat Lebih dari 3 Periode Berturut-turut
Ada beberapa anggota DPR RI yang telah menjabat hingga 3 periode, bahkan lebih dari itu.

Jakarta- Apakah ada anggota DPR RI yang menjabat lebih dari 3 periode berturut-turut? Memang boleh menjabat hingga 3 periode? Faktanya ada beberapa anggota DPR RI yang telah menjabat hingga 3 periode, bahkan lebih dari itu.

Jumlah anggota DPR RI 2024 ini ada 575 anggota. Di antaranya ada yang telah menjabat beberapa kali. Namun, tidak semuanya berturut-turut, ada yang sempat memangku jabatan lain kemudian kembali ke kursi DPR. Sebenarnya masa jabatan hingga lebih dari 2 periode ini sempat hangat diperbincangkan dan sudah menjadi sorotan sejak tahun 2020 silam.

Tentu hal tersebut membuat pro dan kontra dari berbagai pihak, khususnya dari beberapa anggota partai. Tahukah kamu, banyak anggota yang memangku jabatan di DPR RI lebih dari tiga periode. Namun, apakah ada yang berturut-turut selama 3 periode tersebut? Ada! Cek beberapa anggota DPR RI berikut ini.

1. Irmadi Lubis
Irmadi Lubis merupakan anggota DPR RI dari fraksi PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) kelahiran 1952. Berapa periode DPR? Irmadi Lubis sudah menjabat sebagai anggota DPR RI lebih dari 3 periode, mulai dari 1999-2004, 2004-2009.

Kemudian menjabat tahun 2012-2014 sebagai anggota DPR RI PAW, apa itu? PAW (Penggantian antar waktu) menggantikan Panda Nababan. Jabatan Irmadi Lubis berlanjut pada periode 2014-2019, kemudian periode 2019-sekarang juga sebagai PAW menggantikan Yasonna Laoly.

2. Trimedya Panjaitan, S.H., M.H.
Anggota fraksi partai PDIP Dapil Sumatera Utara II kelahiran 1966, Trimedya Panjaitan, S.H., M.H., juga telah menjabat sebagai anggota DPR RI sejak periode 1999-2004, tepatnya sebagai anggota pengganti antar waktu.

Setelah itu, Trimedya Panjaitan menjadi Ketua Komisi III DPR RI pada periode 2004-2009, sebagai anggota Komisi III pada periode 2009-2014, kemudian pada 2014-2019 menjadi Wakil Ketua Komisi III, hingga periode 2019-sekarang kembali menjadi anggota Komisi III DPR RI.

3. Ferdiansyah, S.E., M.M.
Ferdiansyah merupakan anggota DPR RI dari fraksi Partai Golongan Rakyat, Dapil Jawa Barat XI. Anggota DPR kelahiran Jakarta 1965 ini merupakan lulusan S2 Magister Manajemen dari Universitas Persada Indonesia tahun 1997.

Ferdiansyah termasuk salah satu anggota DPR RI yang menjabat lebih dari 3 periode berturut-turut sejak periode 1999-2004, kemudian dari 2004-2009, 2009-2014, 2014-2019, hingga periode saat ini, yakni 2019-2024 di komisi X.

4. Muhidin Mohamad Said, S.E., M.B.A
Muhidin M Said lahir tahun 1950, lulusan dari S1 Ekonomi dari Universitas Tadulako, kemudian lulus dari S2 Administrasi Bisnis dari Jakarta Institute of Management Studies. Muhidin merupakan anggota DPR RI dari fraksi Partai Golkar (Golongan Karya) Dapil Sulawesi Tengah.

Sebelum bertugas di DPR, Muhidin memegang jabatan di MPR RI sejak 1992-2004. Kemudian sejak periode 2004 itu, Muhidin menjabat di kursi DPR sebagai anggota, kemudian tahun 2009-2014 sebagai Wakil Ketua Komisi V.

Karirnya terus berlanjut dengan posisi yang sama pada Komisi V, berjalan pada periode 2014-2019. Pada periode 2019-2024 Muhidin tetap memegang jabatan di DPR RI, sebagai Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI.

5. Ir. Mindo Sianipar
Ir. Mindo Sianipar merupakan pria kelahiran 1953 yang menjabat sebagai anggota DPR RI perwakilan dari fraksi PDIP Dapil Jawa Timur VIII pada Komisi IV yang berfokus pada bidang pertanian, lingkungan hidup, kehutanan dan kelautan.

Mindo Sianipar terhitung sudah menjabat lima kali berturut-turut. Mulai dari periode 1999-2004, 2004-2009, 2009-2014, 2014-2019, hingga periode 2019-2024. Termasuk Mindo Sianipar, dari Dapil Jawa Timur VIII ada sekitar 10 anggota DPR RI lain yang juga masuk dalam periode 2019-2024.

6. Drs. I Made Urip, M.Si
Drs. I Made Urip juga termasuk anggota DPR RI yang menjabat lebih dari 3 periode berturut-turut dari fraksi PDIP Dapil Bali. Sebelum menjabat DPR RI, I Made Urip bekerja sebagai guru SMA di Bali dan staff pengajar di Lembaga Pendidikan Technos Denpasar.

Hingga periode 2019-2024, I Made Urip tidak pernah melewatkan jabatan pada DPR RI, sehingga berapa periode DPR I Made Urip? Terhitung sudah 5 periode sejak jabatan pertamanya tahun 1999. Beliau berada dalam Komisi IV yang membidangi kesejahteraan sosial dan sumber daya manusia.

Permohonan untuk Menguji UU 17/2014 Terkait Masa Jabatan Anggota DPR

Sebelumnya, pada tahun 2020 ada gugatan dari Ignatius Supriyadi yang ditujukan pada Mahkamah Konstitusi untuk menguji ketentuan UU Nomor 17 tahun 2014 dan perubahannya. Gugatan tersebut menanggapi ketentuan dalam UU yang menurutnya tidak membatasi masa jabatan.

Bukan hanya DPR, tapi juga berlaku untuk anggota DPD, DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi. apakah berisiko jika anggota DPR RI yang menjabat lebih dari 3 periode berturut-turut? Mengapa perlu pembatasan periode?

Menurut Ignatius, kekuasaan itu berpotensi pada daya rusak yang tinggi. Oleh karena itu pembatasan kekuasaan mencegah kekuasaan yang cenderung otoriter. Tahukah kamu apa itu otoriter? Kekuasaan otoriter biasanya punya kewenangan mutlak pada pemimpin, komunikasi satu arah.

Selain itu juga tidak mempertimbangkan kebebasan individu. Lantas bagaimana UU Pemilu? Gugatan Ignatius hanya sebatas pada UU Nomor 17 tahun 2014 saja, dan sama sekali tidak menyangkut UU Pemilu.

Gugatan Kembali Datang dari Mahasiswa Terkait UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017
Gugatan tidak berhenti pada Ignatius, gugatan juga datang dari mahasiswa bernama Andi Redani Suryanata, melalui kuasa hukumnya, Andi sebagai pemohon menggugat UU terkait PEMILU Nomor 7 tahun 2017, tepatnya Pasal 240 ayat 1 dan 258 ayat 1.

“Menyatakan Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang-Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai ‘Syarat calon anggota DPR, DPD, dan DPRD hanya memegang jabatan paling lama dua periode dan sesudahnya tidak dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama’,” Salah satu petitum Andi.

Pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi tersebut berkaitan dengan pentingnya pembatasan periode jabatan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Apa tujuan pembatasan? Menurut Andi, pembatasan dapat mencegah penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, pembatasan dua periode juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Adanya gagasan pembatasan periode ini mendapatkan tanggapan dari beberapa anggota partai, apa saja?

● Sekretaris Jenderal Partai Demokrat menanggapi terkait pembatasan masa jabatan DPR RI yang memang belum memiliki peraturan. Namun secara pribadi menurut Renanda Bachtar juga tidak ada urgensinya.
● Ketua Organisasi DPP Golkar, Zulfikar Ass Sadikin menyuarakan penolakan terhadap gugatan 2 periode karena menurut Zulfikar sejak awal belum ada peraturan dan tidak mungkin ada penyalahgunaan kekuasaan karena pengambilan keputusan bersifat kolektif dan kolegial.
● DPP Perwakilan Jenderal PKB, Jazilul Fawaid memiliki pendapat yang berbeda, menurutnya tidak salah jika melakukan uji, hal tersebut merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi.
“UU juga tidak mewajibkan itu (periodisasi anggota DPR). Jadi biarlah diuji,” tutur Jazilul.

Pemohon tahun 2020 menarik kembali permohonan sebelum terlaksananya sidang dari Mahkamah Konstitusi. Sementara itu gugatan dari Andi pada 2023 terkait UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 mendapat penolakan MK sehingga masa jabatan DPR RI 2024 masih sama, yaitu 5 tahun, berlaku juga untuk DPRD

Oleh karena itu masih memungkinkan anggota DPR RI untuk memperpanjang masa jabatannya. Jadi, anggota DPR RI yang menjabat lebih dari 3 periode berturut-turut ada 6, yaitu Irmadi Lubis, Trimedya Panjaitan, Ferdiansyah, Muhidin M. Said, dan Mindo Sianipar. (Red DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.