Konflik Agraria Hingga Mafia Tanah, Kenali Modusnya Agar Tidak Jadi Korban

oleh -0 Dilihat
Konflik Agraria Hingga Mafia Tanah, Kenali Modusnya Agar Tidak Jadi Korban
Konflik agraria dan mafia tanah saat ini memang sedang berkepanjangan di Indonesia. Foto: Canva

Jakarta- Konflik agraria dan mafia tanah saat ini memang sedang berkepanjangan di Indonesia. Untuk itu perlu penindakan tegas pada praktek mafia tanah yang bisa merugikan para masyarakat.

Permasalahan pertanahan yang ada di negara Indonesia dimanfaatkan oleh mafia tanah untuk bisa menjalankan prakteknya melalui berbagai modus. Dengan demikian mampu menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi masyarakat.

Konflik Agraria dan Mafia Tanah

Bisa dikatakan bahwa praktik mafia tanah masuk sebagai kategori kejahatan yang luar biasa. Terlebih lagi untuk konflik sengketa pertahanan yang ada di Indonesia tidak hanya sebatas permasalahan agraria saja, melainkan lebih dari itu.

Oleh karena itu, upaya untuk penanganan, pencegahan dan penyelesaian konflik tersebut harus melalui perhitungan yang matang melalui berbagai aspek. Khususnya untuk aspek hukum agar bisa menjaminkan kepastian hukum untuk semua warga negara.

Melalui rapat khusus, diharapkan rapat tersebut bisa menjadi wadah untuk stakeholder yang berhubungan agar mencari solusi terkait permasalahan tanah pada provinsi Riau.

Prinsip utamanya yaitu tidak merugikan masyarakat, mencari solusi secara solutif tanpa harus merugikan pihak manapun. Pihak yang digaris bawahi di sini yaitu tidak merugikan masyarakat.

Apa Itu Mafia Tanah dan Konflik Agraria?

persoalan tanah
Foto: Canva

Bagi kamu yang belum mengetahui apa itu mafia tanah, ini merupakan kejahatan yang sangat luar biasa karena melibatkan sekelompok orang dengan tujuan menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah dan hal ini telah melakukan pelanggaran hukum.

Sedangkan konflik agraria secara struktural diartikan sebagai pertentangan klaim berkepanjangan perihal siapa yang memiliki hak terhadap tanah wilayah antar satu kelompok.

Termasuk rakyat pedesaan bersama dengan badan pengusaha dan pengelola tanah yang bergerak sebagaimana bidang produksi konservasi ekstraksi dan sumber daya alam. Memang konflik agraria bukanlah hal yang baru. Bahkan sudah terjadi pada zaman kolonial.

Konflik agraria dan mafia tanah selalu berkelanjutan dikarenakan banyaknya mafia tanah yang memang tidak tersentuh oleh hukum. Hal ini tidak terlepas dari adanya campur tangan oknum-oknum kepolisian.

Konflik agraria inilah yang menjadi salah satu penyebab menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pihak kepolisian. Mayoritas masyarakat melapor kepada polisi dengan aduan pelanggaran HAM atau Hak Asasi Manusia. Sementara oknum aparat kepolisian inilah yang menjadi aktor utama di berbagai konflik agraria yang pernah terjadi dari tahun ke tahun.

7 Penyebab Kemunculan Mafia Tanah

konflik lahan
Foto: Canva

Pemerintah harus memberikan perhatian secara khusus terhadap beragam kasus pertahanan yang berhubungan dengan mafia tanah. Untuk presiden Jokowi sudah menekankan supaya pemerintah berkomitmen dalam melakukan pemberantasan mafia tanah.

Selain itu juga memerintahkan aparat agar menegakkan hukum bertindak tegas supaya bisa meminimalisir adanya mafia tanah. Pihak dari ketua adat atau kepala desa disarankan agar tidak diberikan wewenang menerbitkan surat keterangan tanah atau SKT maupun SKT adat atau SKTA.

Akan tetapi apabila kewenangan tersebut masih tetap diberikan diharapkan agar melakukan pembinaan terlebih dahulu. Berikut ini terdapat 7 penyebab konflik agraria dan mafia tanah bisa muncul, di antaranya:

1. Belum Terintegrasi
Penyebab yang pertama yaitu belum terintegrasi pada sistem administrasi pertanahan. Contohnya letter C maupun dokumen C tidak dapat digunakan sebagai tanda bukti hak pada bidang tanah. Akan tetapi prakteknya di pengadilan masih ada yang mengakui pada dokumen tersebut.

2. Tanda Bukti Hak Tanah Belum Tunggal
Diharapkan sertifikat tidak hanya menjadi satu-satunya bukti atas kepemilikan sebidang tanah. Contohnya hak tanah adat perlu bukti selain sertifikat. Contohnya penguasaan tanah yang dilakukan secara fisik hingga bertahun-tahun.

3. Belum Mempunyai Sistem Motivasi Yang Baik
Pada saat hak atas tanah sudah berakhir, seharusnya ada jeda waktu ketika hak atas tanah tersebut berakhir dan dijadikan sebagai tanah negara. Melihat hal ini, pastinya harus memiliki pedoman teknis yang menegaskan pada hak atas tanah yang berakhir hak atas tanah.

Hal ini dinyatakan statusnya sebagai tanah negara. Tujuan supaya bisa meminimalisir adanya konflik agraria dan mafia tanah.

4. Memanfaatkan Tingkat Persaingan PPAT Atau Notaris
Kamu harus tahu bahwa ada beberapa notaris/PPAT yang sudah tidak aktif lagi, akan tetapi namanya masih sering kali digunakan.

5. Kebijakan Pemberian Bersifat Liberal
Kebijakan dari pemberian hak atas tanah memiliki sifat liberal atau tanpa batas. Bahkan hal ini pun juga memiliki pengawasan yang sangat lemah. Kebijakan ini mampu membuka ruang dalam memberikan hak atas tanah secara luas.

Memang seharusnya pemberian hak dilakukan secara bertahap dengan tujuan untuk mengurangi adanya potensi tanah yang terlantar.

6. Kurangnya Edukasi
Edukasi sangat dibutuhkan bagi pemilik hak atas tanah agar selalu menjaga tanda bukti terhadap tanah kepemilikannya supaya tidak disalahgunakan oleh pihak yang lain.

7. Aparat Penegak Hukum Lemah
Penyebab terjadinya Konflik agraria dan mafia tanah bisa saja terjadi dikarenakan aparat penegak hukum profesionalisme sangat lemah. Bahkan pengawasan lembaga terkait seperti kementerian ATR atau BPN juga masih dianggap kurang.

Modus Mafia Tanah

Modus
Foto: Canva

Ternyata pihak dari mafia tanah memiliki trik tersendiri untuk bisa mengakui atas tanah hak miliknya. Sudah tercatat modus yang paling banyak dilakukan untuk kejahatan konflik agraria dan mafia tanah di dalam bidang pertanahan.

Seperti adanya okupasi ilegal, pemalsuan dokumen dan penggelapan serta penipuan. Sangat disayangkan sekali bahwa kewenangan APR atau BPN untuk menyelesaikan sengketa pertanahan. Khususnya penyedia penyidikan kejahatan di dalam bidang pertanahan masih terbatas.

pihak ATR atau BPN membutuhkan lembaga lain yang bisa membantu untuk memberantas mafia tanah. Untuk menangani kasus pidana yang berhubungan dengan mafia tanah maka ATR atau BBM sudah menjalin kerjasama dengan kejaksaan, polri, komisi yudisial, serta mahkamah agung.

Berikut ini ada beberapa modus kejahatan yang seringkali dilakukan oleh mafia tanah, yaitu:

1. pemalsuan tanda hak atas tanah

pemalsuan tanda hak
Foto: Canva

Modus yang pertama yaitu adanya pemalsuan tanda hak atas tanah. Cukup dengan bermodalkan dokumen palsu, maka mafia tanah telah mengklaim kepemilikan dari bidang tanah tertentu. Di Bekasi dan Banten ditemukan pelaku yang memproduksi girik baru menggunakan stempel asli.

Sementara pelakunya adalah mantan pegawai pajak. Tidak sampai di situ saja, mafia tanah tidak segan menggugat pidana bagi pemilik tanah asli apabila pengajuan mereka terhadap tanah dipersoalkan.

2. Mencari Legalitas di Pengadilan
Modus kedua yang menimbulkan Konflik agraria dan mafia tanah terjadi yaitu adanya mafia tanah yang menggunakan pengadilan sebagai pemutus supaya mereka legal mempunyai bidang tanah. Cara yang dilakukan yaitu mereka berpura-pura mengajukan gugatan perdata.

Padahal pihak dari penggugat maupun pihak tergugat merupakan kelompok mafia dari tanah itu sendiri. Mereka menggunakan dokumen palsu, contohnya eigendom verponding atau girik.

Di dalam tuntutannya pihak penggugat akan meminta supaya ditetapkan sebagai pemilik yang sah terhadap tanah yang diklaim tersebut. Apabila keputusan tersebut mengabulkan gugatan, otomatis putusan dijadikan sebagai sarana mengeksekusi.

Putusan tersebut digunakan untuk mengajukan permohonan terhadap hak atas tanah. Konflik agraria dan mafia tanah bisa terjadi dikarenakan adanya ketimpangan kepemilikan pengelolaan sumber daya pertanian, penguasaan dan yang lainnya.

Untuk konflik tersebut sifatnya kronis, meluas ekstensif dan mempunyai dimensi hukum sosial politik maupun ekonomi konflik. Agraria itu sendiri dapat muncul pada saat kekuasaan disalahgunakan dalam hal pemberian izin penggunaan lahan atau pengelolaan sumber daya alam. (Red DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.