Oknum Jaksa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Mafia Tanah Malangsari

oleh -0 Dilihat
Oknum Jaksa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Mafia Tanah Malangsari
Oknum Jaksa Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Mafia Tanah Malangsari

Bandarlampung- Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat menyebut kasus mafia tanah di desa Malangsari Lampung Selatan kembali menetapkan tersangka lain inisial AM yang merupakan oknym jaksa.

AM menjadi tersangka dalam kasus mafia tanah penyerobotan dan pemalsuan menggunakan sertifikat asli di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan seluas 10 hektar.

Menurut Rahmad, oknum jaksa berinisial AM ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik atau turut serta melakukan pemalsuan dengan persangkaan pasal 266 kuhp atau pasal 263 kuhp jo.pasal 55 kuhp yang diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

“Kemudian tersangka AM telah dilakukan pemanggilan secara resmi untuk Dapat dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada hari selasa (22/11/2022) pukul 09.00 WIB,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tekab 308 Presisi Subdit 2 Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Lampung menangkap lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) pada tanah seluas 10 hektare di Desa Malang Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, Lampung.

Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Juni 2020 lalu. Saat itu, tersangka SJO yang merupakan pensiunan Polri menjualkan objek tanah seluas 10 hektare yang berada di Desa Malang Sari, dengan menggunakan dokumen pendukung kepemilikan yang diduga palsu.

Dokumen tersebut, dibuatkan oleh tersangka SYT selaku Kades Gunung Agung, Lampung Timur dan dikuatkan oleh tersangka SHN atas permintaan SJO terkait letak wilayah administrasi obyek tanah miliknya yang semula berada di Desa Gunung Agung, Lampung Timur beralih menjadi berada di Desa Malang Sari, Lampung Selatan. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.