Pengungsi Rohingya Terus Berdatangan, Apa Tugas Bakamla RI?

oleh -0 Dilihat
Pengungsi rohingya
Kepala Bagian Humas, Kolonel Gugun Saeful Rachman (Ilham)

Jakarta – Sebanyak 135 orang Rohingya yang kembali mendarat di Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar diantarkan ke halaman kantor Gubenur Aceh menggunakan truk tanah pada Senin (11/12/2023)

Warga protes dengan kedatangan terus menerus Etnis Rohingya ke Aceh, sehingga membawanya ke kantor Gubernur.

Rencananya aparat pemerintahan daerah akan menempatkan pengugsi yang baru tiba ini di Camp Pramuka di Seulawah, Aceh Besar.

“Kami dari pemerintah Kabupaten Aceh Besar, daritadi pagi sudah berusaha memfasilitasi mereka kemudian sudah berkordinasi dengan satgas Provinsi sekarang lagi menunggu kawan-kawan dari UNHCR dan IOM, mungkin segera di tempatkan di camp pramuka di Seulawah Aceh Besar,” kata Pj Bupati Aceh Besar, Iswanto pada Senin (11/12/2023)

Gelombang baru kedatangan pengungsi Rohingya ini membuat situasi di Aceh Besar memanas, warga terus menyuarakan penolakannya, sementara perahu para pengungsi terus menepi.

Baca juga: UNHCR: Pengungsi Rohingya Ke Indonesia Karena Terpaksa, Bukan Karena Ingin

Terkait Pengungsi Rohingya, Bakamla RI Jalankan Pengamanan Laut Sesuai Undang-undang

Sementara itu, Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, buka suara soal upaya penanganan pengungsi Rohingya yang memasuki wilayah Aceh. Penjaga lautan NKRI ini adalah garis depan untuk mengantisipasi kehadiran orang asing di wilayah Indonesia.

Kepala Bakamla RI, Laksamana Madya TNI Irvansyah melalui Kepala Bagian (Kabag) Humas, Kolonel Gugun Saeful Rachman mengatakan, pihaknya telah melaksanakan tugas pengamanan dan penyelamatan sesuai dengan undang-undang No 32 Tahun 2014 tentang kelautan.

“Badan Keamanan Laut Republik Indonesia, telah melaksanakan tugas pengamanan dan penyelamatan sesuai dengan undang-undang No 32 Tahun 2014 Tentang kelautan,” kata Gugun saat diwawancarai Diskursus Network di Kantor Bakamla RI, pada Senin (11/12/2023).

Lebih lanjut, Gugun menyebut, untuk prosedur penanganan pengungsi dari luar negeri, pihaknya tetap mengacu pada peraturan presiden (Perpres).

“Sedangkan dalam penanganan pengungsi dari luar negeri mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016,” ujarnya.

Menurutnya, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam penanganan pengungsi Rohingya tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan upaya-upaya sesuai peraturan yang ada.

“Kami telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, baik dari kementerian Imigrasi maupun Menkopolhukam serta pihak terkait lainnya,” ungkapnya. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.