3 Oknum TNI Pembunuh Warga Aceh Dituntut Hukuman Mati

oleh -0 Dilihat
TNI
3 Anggota TNI Dituntut hukuman mati dalam kasus pembunuhan (DN)

Jakarta –  Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh 3 oknum TNI yaitu terdakwa Praka RM, Praka HS dan Praka J terhadap Imam Masykur digelar secara terbuka untuk umum dengan agenda persidangan pembacaan tuntutan oleh Oditur Militer di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).

Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Praka RM, HS dan J oleh Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, S.H., dan Letkol Laut (KH) I Made Adnyana, S.H.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, S.H., Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, S.H., dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel, S.H., dan Penasehat Hukum para terdakwa antara lain: Mayor Chk Manang, S.H., Kapten Chk Budianto, S.H., Lettu Chk Amril Harahap, S.H.

Tuntutan terhadap para terdakwa yang di bacakan oleh Oditur Militer antara lain terkait motif ekonomi kemudian hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan undang-undang, perbuatan terdakwa melanggar Sapta Marga butir 2 “Tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan”, dan 8 Wajib TNI butir 6 “Tidak sekali-kali merugikan rakyat” dan butir 7 “Tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat”; Ketiga, perbuatan para terdakwa telah mencemarkan nama baik kesatuan.

“Bab-bab perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati melakukan pembunuhan, dan perbuatan terdakwa meninggalkan luka yang mendalam bagi orang tua korban, hal-hal yang meringankan nihil,” tegas Oditur Militer.

TNI
3 Anggota TNI pembunuh warga Aceh dituntut hukuman mati (DN)

Baca juga: Oknum Paspampres Culik Dan Bunuh Warga Aceh, Ini Tanggapan Jokowi

Lebih lanjut dikatakan Oditur Militer menyampaikan bahwa para terdakwa bersalah,

“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) dan telah bersama-sama melakukan penculikan sebagai mana diatur dan diancam dalam Pasal 32 KUHP jo Pasal 55 (2) 1, 2, agar Majelis Hakim menentukan hukuman kepada para terdakwa.

“Terdakwa 1 (RM) dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan di pecat dari Dinas Militer cq. TNI AD. Terdakwa 2 (HS) dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq. TNI AD. Terdakwa 3 (J) dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan di pecat dari dinas militer cq. TNI AD.” ucapnya.

Selesai Oditur Militer membacakan tuntutannya, maka Hakim Ketua memerintahkan kepada para terdakwa untuk berbicara dengan Penasehat Hukum, apakah akan mengadakan pledoi (pembelaan). Setelah itu Hakim Ketua memutuskan sidang selanjutnya pada bulan Desember.

“Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 4 Desember 2023, dengan mendengarkan pledoi Penasehat Hukum,” pungkasnya.

Selanjutnya petugas membawa keluar para pelaku dibawah pengawalan petugas Polisi Militer dan para terdakwa tetap ditahan di Pomdam Jaya.

Turut hadir Putri Rumantir mewakili Hotman Paris Hutapea, dan wakil masyarakat Aceh, DPD RI Sudirman.

Awal Mula Penculikan, Pemerasan dan Pembunuhan Berencana Oleh Oknum TNI

Imam Masykur diculik dari toko kosmetiknya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, pada Sabtu, 12 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00. Modus para pelaku adalah meminta tebusan dari keluarga sembari korban dibawa berkeliling menggunakan mobil.  Jasad Imam dibuang ke sungai di Karawang dan ditemukan keluarga di RSUD Karawang sebagai penemuan mayat orang tidak dikenal.

“Kalian buang mayatnya ke sungai biar enggak ketahuan kan. Itu namanya pembunuhan berencana,” ujar Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi

Pernyataan itu juga ditegaskan oleh Oditur Militer UJ Supena. Ia mengatakan bahwa terdakwa didapati mengancam ibu Imam Masykur agar

memberikan uang tebusan Rp 50 juta, jika tidak Imam akan dibunuh dan dibuang ke sungai.

“Sekarang saya tanya, ancaman itu terealisasi tidak? Terealisasi. Itu pembunuhan berencana,” kata Supena. (DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.