Bawaslu Terima 3 Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Pj Bupati

oleh -0 Dilihat
Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Pj Bupati
Bawaslu menerima 3 laporan dugaan pelanggaran netralitas Penjabat (PJ) Bupati.

Jakarta- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menerima 3 laporan dugaan pelanggaran netralitas Penjabat (PJ) Bupati. Menurut Anggota Bawaslu Puadi jajaran pengawas pemilu harus bersikap responsif dan menangani sesuai prosedur dalam menerima aspirasi dan laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Namun demikian, Bawaslu enggan membeberkan bentuk dugaan pelanggaran netralitas ASN oleh pj bupati itu dan di daerah mana saja hal itu terjadi.

Selain 3 Laporan terhadap dugaan pelanggaran PJ Bupati, Bawaslu juga menerima 23 laporan pelanggaran administrasi pasca-penetapan daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Pasca-penetapan DCT, ada 23 laporan pelanggaran adsminitrasi pemilu yang masuk ke Bawaslu. Lalu juga ada tiga laporan dugaan pelanggaran netralitas Penjabat (Pj) Bupati,” kata Puadi.

Dia juga meminta Bawaslu daerah untuk melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik.

“Saya ingin agar pengawas di daerah terus melakukan koordinasi dengan Bawaslu RI agar Bawaslu daerah bisa menangani netralitas ASN, TNI, dan Polti termasuk PJ Bupati, wali kota, dan gubernur sesuai ketentuan dan prosedur. Divisi penanganan pelanggaran juga tetap menjalin komunikasi dengan divisi atau bagian lainnya,” sebutnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengatur kegiatan kampanye dilakukan secara serentak. Aturan itu tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024.

Dalam PKPU masa kampanye dilakukan mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. (Red DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.