Bivitri Susanti: “MK Seharusnya Malu.”

oleh -0 Dilihat
Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti dalam News Update Diskursus Net
Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti dalam News Update Diskursus Net

Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti merasa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menggelikan, proses persidangan penetapan/ keputusan seolah-olah “ngeprank” seluruh rakyat Indonesia. MK pada akhirnya memutuskan mengabulkan gugatan mahasiswa Unsa (Universitas Surakarta), Almas Tsaqibbirru Re A  bahwa syarat Capres – Cawapres maju Pilpres 2024 paling rendah usia 40 tahun dan atau pernah/sedang menduduki jabatan kepala daerah.

Pengajar dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera ini menilai usai adanya putusan MK tersebut, maka Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sudah dapat maju di Pilpres 2024 asalkan ada dukungan parpol.

“Ya tadi sudah jelas disebut dalam putusan, ini langsung berlaku untuk 2024,” ujar Bivitri kepada jurnalis Diskursus Network, Denko pada program News Update Senin (16/10/2023).

Bivitri menilik adanya praktik politik dinasti dalam penetapan keputusan tersebut, dan wajar jika para pendukung setia Joko Widodo sebelumnya kecewa atas keputusan MK ini.

“Saya sangat senang mereka akhirnya sadar, bahwa di Indonesia ini demokrasi sedang parah-parahnya, dan saya setuju jika ini menjadi sidang mahkamah keluarga,” ujar Bivitri.

Dengan tidak digodoknya undang-undang mengenai usia Capres dan Cawapres ini di DPR, seolah sedang digelar karpet merah untuk anak Presiden RI yang tengah berkuasa.

“Badan Yudikatif bisa dikaitkan langsung dengan manuver politik dinastinya Jokowi.” Tegas Bivitri melalui saluran rapat zoom.

Satu kalimat dari Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengakhiri sesi diskusi dengan Jurnalis Diskursus Network, Denko “M-K seharusnya malu.”

BACA: https://diskursusnetwork.com/2023/10/16/mk-kabulkan-gugatan-mahasiswa-uns-gibran-berpeluang-nyawapres-bro/

Dalam putusannya, MK menyatakan bila permohonan sebelumnya seperti Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.

“Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” demikian amar putusan MK yang dibacakan pada Senin (16/10/2023). (Denko/ Ibnu)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.