Mau Kampanye di Kampus? Ini Yang Diwanti-Wanti Bawaslu

oleh -0 Dilihat
Mau Kampanye di Kampus? Ini Yang Diwanti-Wanti Bawaslu
Peserta Pemilu 2024 yang ingin berkampanye di lingkungan kampus, harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan agar tidak melakukan pelanggaran. (Ilustrasi)

Jakarta- Peserta Pemilu 2024 yang ingin berkampanye di lingkungan kampus, harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan agar tidak melakukan pelanggaran.

Menurut Anggota Bawaslu Puadi, ada dua syarat kampanye di kampus paska-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mewanti-wanti peserta Pemilu 2024 untuk memenuhi dua syarat tersebut, apabila hendak berkampanye di kampus.

Pertama, kata dia, kampanye di kampus harus berdasarkan undangan atau izin rektor atau penyelenggara. “Jadi bukan keinginan calon peserta (pemilu) datang ke kampus, melainkan diundang oleh rektor atau oleh penyelenggara. Intinya diundang oleh rektor,” ungkapngya.

Syarat kedua, lanjut dia, peserta pemilu yang diundang ke kampus tidak membawa atribut kampanye atau alat peraga kampanye. “Boleh kampanye di kampus, akan tetapi harus ada izin dari rektor dan kedua tidak boleh membawa atribut,” lanjut Puadi.

Puadi menjelaskan tahapan kampanye nantin akan dilaksanakan selama 75 hari. Tahapan dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Dalam kesempatan itu, Puadi juga mengajak mahasiswa turut melakukan pengawasan partisipatif Pemilu 2024. Mahasiswa mengawasi pemilu sangat penting guna memastikan Pemilu 2024 semakin berintegritas.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menegaskan agar perguruan tinggi bisa menjaga jarak dan netralitas pada kegiatan politik sehubungan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.

Putusan tersebut menyatakan diperbolehkannya penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, selama mendapat izin dari penanggung jawab. Pihak terkait juga diperbolehkan hadir asal tanpa atribut kampanye pemilu.

“Kami berharap massa dinamika, kampus bisa menjaga jarak dan netral serta bisa berdiri di atas semuanya tidak ikut-ikutan. Kita ingin situasi politik aman, damai, dan tidak memecah belah bangsa,” ujar Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemdikbudristek, Nizam, dikutip dari kantor berita Antara Kamis (24/8/2023). (Red DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.