Bandarlampung- Mantan Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi dan mantan Ketua Senat M. Basri divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam dalam kasus suap mantan rektor Unila Karomani. Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan penjara.
Selain itu, terdakwa Heryandi harus membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta dan terdakwa M. Basri membayar uang pengganti sebesar Rp150 juta. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK, Agung Satrio Wibowo mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi majelis hakim lantaran vonis yang diberikan kepada kedua terdakwa tidak jauh berbeda dari tuntutan yang diajukan KPK. (Ilham)