Bandarlampung- Mantan Rektor Universitas Lampung, Karomani divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp8 Miliar 75 juta. Putusan terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila tersebut dibacakan ketua majelis hakim, Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada Kamis malam.
Dalam putusan tersebut, Karomani wajib membayarkan uang pengganti paling lama satu bulan pascaputusan pengadilan memperoleh kekuatan tetap. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum KPK, Dian Hamisena mengatakan, vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum pidana 12 tahun penjara dan membayar uang denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, JPU juga meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan terdakwa agar membayar uang pengganti sebesar Rp10,2 Miliar dan 10 ribu Dollar Singapura.
Baca: Heryandi Dan M. Basri Divonis 4,5 Tahun Penjara Pada Kasus Suap Unila
(Ilham)