Kuasa Hukum Serahkan Bukti Tambahan Terkait Kasus Penipuan Proyek di Lamsel

oleh -0 Dilihat

Bandar Lampung – Korban penipuan proyek jalan di Kabupaten Lampung Selatan menyerahkan bukti tambahan ke Mapolresta Bandar Lampung, pada Jum’at siang.

Korban Yusar Riyaman Soleh didampingi kuasa hukumnya, Yunizar menyerahkan barang bukti berupa dokumen yang berkaitan dengan sejumlah uang yang telah diterima tersangka Akbar Bintang Putranto.

Pada surat itu disebutkan tersangka menerima uang senilai Rp2,5 Miliar lebih dari korban. Kemudian sebagian dana tersebut dibagikan kepada pejabat daerah setempat.

Kuasa hukum korban, Yunizar mengatakan, awalnya korban di iming-imingi akan diberikan proyek jalan senilai Rp30 Miliar. Namun setelah korban menyerahkan uang kepada tersangka, korban tidak juga diberikan proyek tersebut.

Karena merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kasusnya ke Polresta Bandar Lampung.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus tersebut. (Ilham)

Baca : 452 Bacalon Anggota DPD RI Telah Mendaftar ke KPU RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.