Oknum Guru SMP Sidang Perdana Kasus Penipuan Masuk BUMN Dan Sekolah Kedinasan

oleh -0 Dilihat

Bandarlampung- Oknum Guru SMP di Bandar Lampung berinisial VO menjalani sidang perdana kasus penipuan masuk BUMN dan sekolah kedinasan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada Senin siang. Sidang yang dilaksanakan secara offline tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan terdakwa VO dan menghadirkan 4 orang saksi.

Dari 4 orang saksi tersebut, dua diantaranya merupakan korban berinisial YD (28) dan DL (21). Menurut korban YD, ia ditipu terdakwa akan diberikan pekerjaan di salah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada tahun 2020 dengan membayar uang sebesar Rp150 juta rupiah. Sedangakan korban DL, ditipu terdakwa akan diloloskan masuk sekolah kedinasan dengan membayar uang sebesar Rp150 juta.

Akibat kejadian tersebut, kedua korban mengalami kerugian hingga Rp384 juta. Dalam hal ini, korban berharap terdakwa dapat menyesali perbuatannya dan mengimbau agar tidak ada lagi yang percaya dan menjadi korban penipuan tersebut. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.