Polres Tulangbawang Barat Tangkap Dua Pelaku Curat

oleh -0 Dilihat
Barang bukti kendaraan bermotor yang diambl oleh pelaku pencurian di Tulangbawang Barat
Barang bukti kendaraan bermotor yang diambl oleh pelaku pencurian di Tulangbawang Barat

Tulangbawang Barat – Satuan Reserse Kriminal Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung berhasil meringkus dua orang pria pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sebelumnya beraksi di dua Kecamatan berbeda di dalam Wilayah Kabupaten Barat dan satu orang pelaku penadah pada Sabtu (01/04/2023).

“Ketiga Pria yang diamankan tersebut berinisial SP (29) dan HI (28) warga Tiyuh Daya Sakti Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat dan satu terduga tersangka penadah barang hasil curian berinisial SY (42) alamat tiyuh Daya sakti,” ungkap Kasat Reskrim AKP Dailami mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan pada Senin (3/4/2023).

Dia mengatakan, aksi pencurian tersebut dialami oleh dua orang korban yakni Revina (15) yang kejadiannya terjadi di halaman parkir siswa SMPN 1 Tulangbawang Barat pada Jumat (22/10/2022) pagi hari, dan korban kedua Mugiati mengalami pencurian satu buah telpon genggam di rumahnya yang beralamatkam di Tiyuh Daya Sakti, Kecamatan Tumijajar, Kabuapten Tulangbawang Barat pada tanggal (28/2/2023).

Dijelaskannya, kejadian pertama yang dialami oleh korban Revina yang terjadi pada hari sabtu tanggal 22 Oktober 2022 sekitar pukul 09.15 WIB. Ketika itu pelaku datang ke lahan parkir tersebut, dan menghampiri korban dan meminta kendaraan bermotor yang dibawa.

“Dengan berpura-pura rekan ayah korban, motor tersebut diminta oleh pelaku,” ungkapnya.

Sedangkan, kejadian kedua pelaku masuk kerumah korban lalu mengambil telpon genggam yang tergeletak, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 2 buah telpon genggam

Kasat Reskrim menjelaskan, usai menerima laporan dari para Korban, Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari saksi di TKP. Pada hari Sabtu tanggal 01 April 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, petugas mendapat infomasi kebaradaan tersangka HI yang telah menjual telpon genggam Merk Oppo A53 berwarna putih hasil curian milik korban Mugiati melakukan penangkapan terhadap tersangka HI.

Kemudian melalui tersangka HI Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang Barat melakukan pengembangan dan mendapatkan serta menangkap tersangka lainnya yang turut menggambil telpon genggam yang berinisial SP.

“Kami melakukan pengembangan dan mendapatkan hasil bahwa tersangka SP selain melakukan pencurian HP, tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor merk Honda Supra X milik korban Revina dan hasil pengembangan juga di dapat tersangka lain yaitu SY yang menjadi penadah,” ungkapnya.

Untuk saat ini, terhadap terduga tersangka SP dan HI akan disangkakan dalam Pasal 363 Pencurian dengan Pemberatan KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan terhadap terduga tersangka SY dikenakan tindak pidana penadah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHPidana ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. (Red)

Baca : Polisi Kantongi Indentitas Pencuri Yang Gunakan Mobil Brio Merah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.