Pemkab Lampung Utara Sepakati Pembentukan Mall Pelayanan

oleh -0 Dilihat

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melakukan penanda tanganan nota kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama, antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal dan bumn, terkait pembentukan mal pelayanan publik (mpp) di kabupaten setempat.

penandatanganan nota kesepakatan ini berlangsung di rumah dinas bupati lampung utara yang dilakukan langsung oleh Bupati Lampung Utara Budi Utomo, bersama 12 kepala instansi vertikal dan bumn yang ada.

Kegitan ini melibatkan kapolres lampung utara, kepala kejaksaan negeri lampung utara, kepala kanwil direktorat pajak lampung dan bengkulu, kepala bnn waykanan dan lampung utara, kepala kantor pertanahan lampung utara, kepala kementerian agama lampung utara, kalapas kelas iia kotabumi, kepala kantor imigrasi kelas ii kotabumi, kepala kantor uptd pengelolaan dan pendapatan wilayah vi kotabumi, kepala pt taspen bandar lampung, kepala bpjs kesehatan kotabumi dan kepala pt pos indonesia.

Dalam kesempatan itu, Bupati Lampung Utara Budi Utomo menjelaskan hal ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari rencana pembentukan mal pelayanan publik di Kabupaten Lampung Utara, yang telah dilakukan masa percobaan di mall ramayana kotabumi, selain itu tujuan dari pembentukan mpp ini bertujuan untuk pengoptimalan pelayanan kepada masyarakat agar lebih cepat, mudah dan terintegrasi.

Pemerintah telah mengupayakan sebuah terobosan dengan mendorong terbentuknya mal pelayanan publik sebagaimana diatur dalam peraturan presiden nomor 81 tahun 2021 tentang penyelenggaraan mall pelayanan publik beserta peraturan turunannya.

Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung menilai dengan pelayanan publik yang telah terintegritas diharapkan bisa memberikan kemudahan bagi masyarakata yang ingin membayar pajak.

Diketahui pula, Lampung Utara juga telah diterbitkan peraturan bupati nomor 63 tahun 2022, tentang penyelenggaraan mall pelayanan publik, dengan adanya payung hukum dari beberapa ketentuan tersebut. Dengan mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk mengintegrasikan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, bumn, bumd, maupun swasta ke dalam satu unit kerja berbentuk mal pelayanan publik di bawah naungan pemerintah daerah melalui dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.