3 Pelaku Judi Togel Online Ditangkap Polisi, Uang Hingga HP Turut Disita

oleh -0 Dilihat
3 Pelaku Judi Togel Online Ditangkap Polisi, Uang Hingga HP Turut Disita
Polisi menangkap tiga pria asal Wonosobo berinisial AR (37), PR (34) dan ST (55) atas kasus perjudian jenis toto gelap (Togel) secara online.

Tanggamus – Polisi menangkap tiga pria asal Wonosobo berinisial AR (37), PR (34) dan ST (55) atas kasus perjudian jenis toto gelap (Togel) secara online.

Penangkapan dilakukan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus di Pekon Soponyono Kecamatan Wonosobo dengan turut menyita sejumlah barang bukti pada Selasa (28/3/2023).

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, tersangka AR ditangkap lantaran berjudi togel melalui online dengan handphonenya sendiri, lalu PR selaku bandar togel darat dan SU merupakan pembeli saat dilakukan penggerebekan.

“ketiga tersangka ditangkap di dua tempat berbeda yakni AR saat berada di sebuah warung di Pekon Soponyono, Wonosobo ” ungkap Kasat Reskrim Iptu Hendra Safuan.

PR lanjut Kasat Reskrim ditangkap di rumahnya yang dijadikan tempat untuk melakukan penjual togel darat yang secara bersamaan ST sedang memasang angka togel kepada PR.

Saat penggeledahan terhadap ketiganya tersangka tersebut, Tekab 308 Polres Tanggamus juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp243 ribu, 4 kertas rekapan angka, 3 handphone dan 2 pulpen.

Penangkapan ketiga tersangka lanjut Kasat Reskrim, setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa di 2 tempat Pekon Soponyono sering dijadikan tempat penjualan togel, sehingga pihaknya melakukan respon dengan melakukan penyelidikan.

“Setelah penyelidikan dan benar adanya aktifitas tersebut, sehingga dilakukan penangkapan terhadap ketiganya tanpa perlawanan dengan barang bukti perjudian,” jelasnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka AR dengan cara bermain togel secara online dan diduga menerima pasangan orang lain sebab ditemukan rekap-rekap nomor.

Kemudian, untuk tersangka PR merupakan pengepul togel yang diperintah oleh seseorang yang telah diketahui identitasnya. Dan tersangka SU selaku pemasang togel sebanyak 12 lembar.

Ketentuan PR dalam mendapatkan keuntungan yakni jika pemenang tembus pasangan akan mendapatkan uang Rp10 ribu juga mendapatkan 5 persen dari yang memerintahkannya.

“Untuk seorang yang memberi perintah kepada PR telah dikantongi identitasnya berinisial SBG dan ditetapkan menjadi DPO,” ungkapnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, saat ini ketiga tersangka telah dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap ketiga tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana, ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan PR bahwa ia sudah sejak Oktober 2022 menjadi kaki tangan SBG dengan penghasilan sebanyak 5 persen dari pendapatan menjual togel.

“Kalo dari bos itu 5 persen, tapi kalo dari pemasang jika pemasang tembus akan mendapatkan Rp10 ribu,” kata PR sebelum dijebloskan penjara. (Red DN/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.