Terlibat Kasus Prostitusi, Pemilik Cafe Ditangkap Polisi

oleh -0 Dilihat
Polres Pringsewu Polda Lampung mengamankan seorang wanita berinisial YA alias Eni (39) warga Pekon Gadingrejo, Pringsewu, Lampung atas dugaan terlibat kasus prostitusi.
Polres Pringsewu Polda Lampung mengamankan seorang wanita berinisial YA alias Eni (39) warga Pekon Gadingrejo, Pringsewu, Lampung atas dugaan terlibat kasus prostitusi.

Pringsewu – Polres Pringsewu Polda Lampung mengamankan seorang wanita berinisial YA alias Eni (39) warga Pekon Gadingrejo, Pringsewu, Lampung atas dugaan terlibat kasus prostitusi.

Kasat Reskrim iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan penangkapan pelaku prostitusi tersebut dilakukan pada Sabtu 25 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 WIB di daerah Pekon (Desa) Wonodadi Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

“Ya benar, Sabtu malam kemarin, Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang wanita berinisial YA atas dugaan terlibat kasus prostitusi diwilayah Gadingrejo,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Senin (27/3/2023)

Dijelaskannya, berdasarkan hasil penyelidikan pelaku YA atau bisa dipanggil Bunda Yeni ini diduga berperan sebagai mucikari atau germo yang selama ini sering menawarkan sejumlah perempuan yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial kepada laki-laki hidung belang dengan tarif short time Rp300 – Rp500 sedangkan long time mencapai Rp1,3 juta.

“Bisnis esek-esek itu sudah dijalani pelaku sejak tahun 2021 dan dalam setiap transaksi pelaku mengaku mendapatkan keuntungan bervariasi mulai dari Rp50-Rp100 ribu,” jelasnya

Selain melalui media sosial what’s app, diungkapkannya para pekerja seks komersil itu juga ditawarkan kepada lelaki hidung belang yang sering datang di cafe milik pelaku.

“Ya selama ini pelaku biasa menggunakan cafe miliknya menjadi tempat transaksi dengan para lelaki hidung belang, kemudian untuk lokasi esek-esek dialihkan di kosan yang dihuni para psk,” ungkapnya

Feabo menyebut, selain mengamankan YA pihaknya juga turut mengamankan seorang pekerja seks komersil Berinisial HY (22) warga Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu. Juga barang bukti 1 unit ponsel dan uang tunai Rp400 ribu.

Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dikenakan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. (Red)

Baca : Pelaku Pencuri Ponsel Diamankan Polsek Jatiagung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.