Pengelola Dana Simpan Pinjam Ditangkap Polisi Jadi Kurir Sabu

oleh -0 Dilihat
Polisi meringkus seorang pria asal Pringsewu-Lampung lantaran menjadi kurir sabu, pelaku berinisial DS (37)
Polisi meringkus seorang pria asal Pringsewu-Lampung lantaran menjadi kurir sabu, pelaku berinisial DS (37)

Pringsewu –  Polisi meringkus seorang pria asal Pringsewu-Lampung lantaran menjadi kurir sabu, pelaku berinisial DS (37) warga Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu ditangkap pada Senin (13/3) sekira pukul 14.30 WIB.

“Ya benar, Senin siang kemarin kami berhasil mengamankan seorang terduga pengguna sekaligus kurir sabu Berinisial DS berikut barang bukti Narkotika jenis sabu,” kata Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond  mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Rabu (15/3/2023).

Dia mengatakan, pelaku diringkus polisi saat melintas di Jalan Umum Pekon Mataram Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu sepulang membeli sabu dari daerah Kabupaten Pesawaran.

Dalam proses pengeledahan, didalam tas yang dibawa pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebarat 0,37 gram.

“Pengakuan pelaku, narkoba tersebut merupakan pesanan salah satu rekanya yang baru dibeli dari daerah Kabupaten pesawaran,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai pengelola dana simpan pinjam ini sudah dua tahun ini menjalani profesi sebagai kurir sabu.

“Pengakuan pelaku hasil dari menjadi kurir sabu tersebut dipergunakan untuk membeli sabu dan dipakai sendiri,” ungkapnya.

Selamjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan di polres Pringsewu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. dalam proses penyidikan perkara, pelaku disangkakan melanggar pasal 114 Uundang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoiltika.

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara,” ucapnya.

Iptu Yudi Raymond menegaskan, pihaknya akan terus memberantas segala bentuk penyalahgunaan Narkotika.

Untuk itu Ia mengimbau kepada seluruh Lapisan masyarakat dibuki jejama secancanan untuk tidak terlibat dalam bisnis haram tersebut.

“Kami imbau agar tidak ikut menggunakan apalagi berperan sebagai kurir, pengedar atau bandar, karena pasti akan kami tindak tegas,” imbuhnya. (Red)

Baca : Sempat Terputus Akibat Longsor, Jembatan Penghubung Desa Kembali Dibangun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.