Geledah Rumah 3 Tersangka Korupsi Sampah, Kejati Sita Dokumen

oleh -0 Dilihat

Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah tiga tersangka kasus retribusi sampah kota Bandar Lampung tahun anggaran 2019 hingga 2021, pada Selasa (14/3/2023).

Tiga rumah yang digeledah Kejati Lampung yakni rumah tersangka mantan Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah, Kepala Bidang Tata Lingkungan, Harus Fadilah dan Pembantu Bendahara Penerima, Hayati.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, rumah ketiga tersangka digeledah terkait kasus korupsi retribusi sampah dari tahun 2019 hingga 2021 yang merugikan negara senilai Rp6,3 Milyar.

Dari kerugian negara senilai Rp6,3 Milyar tersebut, ketiga tersangka telah mengembalikan dengan total Rp586 juta ke kas negara.

Menurut Hutamrin, dari rumah ketiga tersangka, pihaknya telah menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus korupsi retribusi sampah kota Bandar Lampung.

Hutamrin mengatakan, barang bukti berupa dokumen yang berhasil disita tersebut akan menjadi pendukung dalam penyelesaian perkara korupsi tersebut. (Ilham)

Baca : Pengelola Dana Simpan Pinjam Ditangkap Polisi Jadi Kurir Sabu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.