Merangkap Jadi Bandar, Nelayan Mesuji Ditangkap di Dermaga Penyebrangan

oleh -0 Dilihat
Peredaran narkoba di Kabupaten Mesuji makin marak, polres setempat baru-baru behasil menangkap pengguna narkoba yang berprofesi sebagai nelayan.
Peredaran narkoba di Kabupaten Mesuji makin marak, polres setempat baru-baru behasil menangkap pengguna narkoba yang berprofesi sebagai nelayan.

Tubaba- Seorang bandar narkoba yang juga berpofesi sebagai nelayan ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, saat sedang berada di dermaga penyeberangan.

Bandar narkotika yang ditangkap ini seorang pria berinisial DI (43), warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji. Menurut Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko penangkapan DI dilakukan pada Rabu (08/03/2023) bersama barang bukti narkoba jenis sabu.

“Hari Rabu (08/03/2023), sekitar pukul 10.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di dermaga penyeberangan, Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, Minggu (12/03/2023).

Dari tangan bandar narkotika tersebut, petugas menyita barang bukti (BB) berupa empat bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,93 gram serta plastik klip yang berisi beberapa plastik klip kosong dan handphone (HP) merek nokia warna hitam.

Menurut Kasatres Narkoba, penangkapan DI merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Rawa Jitu Selatan.

“Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika di dermaga penyeberangan” jelas AKP Aris Satrio.

Diketahui, saat tiba di lokasi, dijumpai seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Pihak kepolisian lalu melakukan penggeledahan badan dan ditemukan sabu.

AKP Aris Satrio menjelaskan, saat ini bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.

Jika terbukti bersalah, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Red DN/Hms)

Baca : Nekat Mencuri Untuk Bayar Utang, Pemuda Ini Digelandang Ke Polsek Pringsewu Kota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.