Cabuli 21 Siswi, Fotografer di Lampung Selatan Ditangkap

oleh -0 Dilihat
IW pelaku pencabulan terhadap 21 siswi SD di Lampung Selatan.
IW pelaku pencabulan terhadap 21 siswi SD di Lampung Selatan.

Lampung Selatan – Polres Lampung Selatan menangkap Irwan Wahyudi dengan umur 46 tahun, seorang fotografer yang mencabuli 21 siswi SD di Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan penangkapan tersangka dari laporan warga dengan nomor LP/B-. 13 /II/2023/SPKT/POLSEK NATAR/POLRES LAMSEL/ POLDA LAMPUNG, tanggal 20 Februari 2023.

“Dari hasil pemeriksaan, IW ini mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana pencabulan tersebut. Namun itu semua masih kami dalami,” katanya, Jumat (10/3/2023).

Edwin mengungkapkan modus pelaku melakukan pencabulan, saat korban akan berfoto pelaku berpura-pura merapikan baju untuk memuluskan aksi pencabulan tersebut.

“Para korban ini difoto di dalam ruangan, padahal sebelumnya pihak sekolah telah memberikan fasilitas untuk melakukan sesi foto di luar ruangan, namun tersangka tidak mau dengan beralasan cahaya foto yang tidak maksimal,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami taruma kemudian orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar utk ditindak lanjuti.

Dari keterangan korban maupun saksi telah diakui oleh 21 orang yang menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka.

“Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban bercerita kepada orang tua nya, dari cerita itu orang tua korban langsung melaporkan ke Polsek Natar,” ujar Kapolres.

Peristiwa pencabulan ini sendiri terjadi pada akhir Februari 2023 lalu. Tersangka Irwan ditangkap tanpa perlawanan, dan juga telah mengakui perbuatan tersebut.

Barang bukti yang diamankan yakni, satu potong baju kemeja lengan panjang motif kotak kotak warna merah putih biru, satu potong celana jeans panjang warna cream dan satu set perangkat studio kamera.

Tersangka disangkapan dengan pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Untuk korban dilakukan pendampingan,” ujar kapolres. (Red)

Baca : Gubernur Ajak Semua Pihak Jaga Satabilitas Ekonomi Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.