Bandar Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang akan kembali menggelar sidang lanjutan pembuktian perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila pada Kamis (16/2/2023).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut, Jaksa Penutut Umum (JPU) menghadirkan 6 orang saksi.
Keenam saksi tersebut ialah, Mantan Wali Kota Bandarlampung Herman HN, Yayan Saputra, Marzani, Anita, Ema Misriani dan Mardiana.
Herman HN dan beberapa saksi tersebut sebelumnya disebut sebagai pemberi uang ‘Infak’ kepada Karomani melalui Budi Sutomo.
Fakta tersebut, terungkap saat Budi Sutomo hadir sebagai saksi di persidangan pada Selasa (14/2/2023).
Herman HN disebut memberikan uang kepada Budi Sutomo melalui Yayan sebesar Rp250 juta, yang diduga terkait dengan titipan mahasiswa bernama MH untuk masuk Fakultas Kedokteran Unila. (Roy)
Baca : Begini Penjelasan Pengamat Soal Nasib Richard Eliezer di Kepolisian