Dijadwalkan Jadi Saksi, Herman HN Tidak Hadir Dalam Sidang PMB Unila

oleh -0 Dilihat
Dalam sidang lanjutan pembuktian perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila pada Kamis(15/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Herman HN dijadwalkan jadi saksi,  namun tidak hadir.
Dalam sidang lanjutan pembuktian perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila pada Kamis(15/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Herman HN dijadwalkan jadi saksi,  namun tidak hadir.

Bandar Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang akan kembali menggelar sidang lanjutan pembuktian perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila pada Kamis (16/2/2023).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut, Jaksa Penutut Umum (JPU) menghadirkan 6 orang saksi.

Keenam saksi tersebut ialah, Mantan Wali Kota Bandarlampung Herman HN, Yayan Saputra, Marzani, Anita, Ema Misriani dan Mardiana.

Herman HN dan beberapa saksi tersebut sebelumnya disebut sebagai pemberi uang ‘Infak’ kepada Karomani melalui Budi Sutomo.

Fakta tersebut, terungkap saat Budi Sutomo hadir sebagai saksi di persidangan pada Selasa (14/2/2023).

Herman HN disebut memberikan uang kepada Budi Sutomo melalui Yayan sebesar Rp250 juta, yang diduga terkait dengan titipan mahasiswa bernama MH untuk masuk Fakultas Kedokteran Unila. (Roy)

Baca : Begini Penjelasan Pengamat Soal Nasib Richard Eliezer di Kepolisian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.