Disdukcapil Lampung Berlakukan E-KTP Digital Secara Bertahap

oleh -0 Dilihat
Disdukcapil Lampung Berlakukan E-KTP Digital Secara Bertahap
Disdukcapil Lampung akan memberlakukan KTP digital secara bertahap, saat ini menargetkan 25 persen dari penduduk di Lampung memiliki KTP digital.

BandarLampung – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung menargetkan 25 persen dari penduduk di Lampung yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik dapat mendaftar dan memiliki KTP digital.

Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung, Achmad Saefullah menjelaskan, jika adanya peralihan KTP digital itu tidak menghapus kepemilikan KTP elektronik bagi masyarakat yang tak mempunyai smartphone.

“Sebetulnya dengan diaktifkannya KTP digital itu tidak serta merta untuk menghapus kepemilikan KTP elektroniknya, KTP elektroniknya tetap berlaku,” kata Achmad Syaefullah pada Rabu (15/2/2023).

Untuk masyarakat yang tidak mempunyai smartphone, diungkapkannya KTP elektroniknya masih berlaku dan bisa digunakan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi daerah yang penduduknya belum memiliki android, termasuk di kota juga tetap.

Ia melanjutkan, meskipun ada peralihan dari KTP elektronik, namun Disdukcapil tidak menyetop blangko KTP elektronik sebab semunya akan dikurangi secara bertahap.

“Jadi blangko KTP elektronik tidak setop, tetapi secara bertahap pasti akan berkurang. Makanya Dirjen Dukcapil kan pengadaan sudah nih kemarin Januari Februari, kalau tahun sebelumnya dipertengahan ada kebutuhan naik mengadakan lagi kan. Kalau sekarang mungkin dengan stok yang ada ini tidak perlu lagi ada penambahan,” jelasnya.

Syaefullah mengungkapkan, cara dan syarat untuk mendaftar KTP digital bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman yang pertama harus mendatangi kantor Disdukcapil setempat.

“Yang pertama datang dulu ke kantor Disdukcapil, nanti di sana diarahkan oleh petugas dan juga sudah ada informasi berupa banner ataupun tayangan bagaimana cara pengaktifannya,” kata dia.

Selanjutnya, saat mendatangi kantor Disdukcapil, masyarakat harus membawa handphone dan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di playstore.

“Handphonenya untuk sementara yang bisa digunakan android, untuk Apple belum. Nanti setelah didownload aplikasi IKD, kemudian tinggal masukkan nomor induk kependudukan (NIK) KTP, email aktif serta nomor handphone,” jelasnya.

Setelah memasukan sejumlah data identitas tersebut, nantinya akan ada verifikasi wajah dengan face recognition.

“Jadi validasinya itu ada di face recognition, setelah itu nanti akan sinkron, baru nanti di acc kemudian ada scan barcode. Untuk scan barcode inilah nanti diarahkan oleh petugas, karena petugasnya yang mengeluarkan barcodenya untuk tiap NIK,” imbuhnya.

Bagi masyarakat yang hendak mendaftar KTP digital tidak harus sesuai domisili, masyarakat diperbolehkan mendaftar di kantor Disdukcapil manapun. (Roy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.