Husri Aminuddin Buronan Kejati Lampung Ditangkap di Way Halim Bandar Lampung

oleh -0 Dilihat
Husri Aminuddin Buronan Kejati Lampung Ditangkap di Way Halim Bandar Lampung
Tim Tabur Kejagung menangkap Husri Aminudin, terpidana kasus korupsi ditangkap di sebuah rumah di Jalan Griya Fantasi, Way Halim Permai, Kota Bandar Lampung pada Jumat (10/2/2023). (hms)

BandarLampung – Husri Aminuddin (58) buronan kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Benar, tim tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung,” ujar Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra pada, Sabtu (11/2/2023).

Husri Aminudin merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan buku perpustakaan, alat peraga, dan alat laboratorium bahasa pada sekolah dasar wilayah Lampung Tengah tahun anggaran 2010 dengan nilai kontrak Rp11,4 Miliar. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp 9 Miliar

Berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 27.Pid. Sus.TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017, Husri Aminudun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu primair penuntut umum, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun.

Husri ditangkap pada Jumat (10/2/2023) di sebuah rumah di Jalan Griya Fantasi, Way Halim Permai, Kota Bandar Lampung. Terpidana Husri Aminudin diamankan karena tidak pernah memenuhi panggilan sejak didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga disidang secara in absentia, dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, terpidana diserahkan ke Kejati Lampung yang selanjutnya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk melakukan eksekusi putusan pengadilan.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ucapnya.

Husri merupakan satu dari delapan DPO kasus korupsi yang diburu Kejati Lampung. Dua diantaranya, merupakan terpidana yang menjalani sidang in absentia seperti Husri, yakni Alex Jayadi dan Andi Jauhari. (Roy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.