Pemilu 2024, Lampung Utara Jadi 7 Dapil

oleh -0 Dilihat

Lampungutara- Daerah Pemilihan atau Dapil di Lampung Utara untuk pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang bertambah menjadi tujuh Dapil. Sebelumnya dapil di kabupaten ini hanya berjumlah empat dapil saja. Dari 23 kecamatan yang ada, penambahan dapil ini sesuai dengan keputusan yang tertuang dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU RI nomor 6 tahun 2023, tertanggal 7 Februari 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota.

Sebelumnya KPU Lampung Utara mengajukan dua rancangan penataan Dapil untuk dilakukan pembahasan. Rancangan pertama empat dapil namun ada beberapa perubahan wilayah. Sementara rancangan kedua yaitu 7 dapil. Adapun pembagian alokasi kursi di masing-masing dapil yakni untuk Dapil Lampung Utara 1 meliputi Kotabumi dan Kotabumi Utara dengan alokasi 6 kursi. Lalu Dapil Lampung Utara 2 wilayah Kotabumi Selatan, Abung Tengah, Abung Pekurun, Abung Kunang sebanyak 8 kursi.

Dapil Lampung Utara 3 wilayah Bukit Kemuning, Tanjung Raja, Abung Barat, Abung Tinggi dengan kuota 8 kursi. Kemudian dapil Lampung Utara 4 yaitu Sungkai Selatan, Hulu Sungkai, Sungkai Tengah, Sungkai Jaya, Sungkai Barat dengan jumlah 5 kursi. Dapil 5 terdiri dari 6 kursi yaitu wilayah Sungkai Utara, Muara Sungkai, dan Bunga Mayang.

Selanjutnya dapil 6 meliputi wilayah Abung Timur, Abung Surakarta berjumlah 5 kursi. Sedangkan wilayah Abung Selatan, Abung Semuli, Blambangan Pagar masuk dapil 7 dengan alokasi 7 kursi. Meski daerah pemilihan menjadi 7 Dapil namun untuk alokasi jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Lampung utara tetap 45 kursi.

Hal ini dikarenakan penduduk di Lampung Utara masih dalam kategori lima ratus sampai satu juta jiwa. Berdasarkan data kependudukan yang ada, saat ini jumlah penduduk Lampung Utara sebanyak 652.623 jiwa. (Ferdani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.