Terdakwa Kasus Pembunuhan Ketua Ormas Dituntut 5,6 Tahun Penjara

oleh -0 Dilihat
Terdakwa Kasus Pembunuhan Ketua Ormas Dituntut 5,6 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan Angga Brawijaya dituntut penjara 5,6 tahun di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Banadar Lampung pada Selasa (7/2/2023)

BandarLampung – Angga Brawijaya terdakwa kasus dugaan pembunuhan Ketua Ormas di Bandar Lampung dituntut penjara 5,6 tahun di Pengadilan Negeri Tanjungkarang kelas IA Bandar Lampung, pada Selasa (7/2/2023).

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah  melakukan  tindak pidana pembunuhan,” ucap JPU Tri Joko Sucahyo saat membacakan tuntutan.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa dikenakan sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair Pasal 338 KUHP dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiyaan sebagaimana dakwaan kedua Pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Terdakwa Angga Brawijaya dituntut penjara 5,6 tahun,” jelas JPU di depan Ketua Majelis Hakim Agus Windana.

Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan JPU terungkap peristiwa pembunuhan itu bermula dari  keributan yang terjadi pada tanggal (3/7/2022) berlokasi di Jalan Ir. Sutami Gang Martini, Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung.

Saat itu korban Hapitul Rohman alias Pitul bersama rekannya yakni Uyoh, Roni, Opih, dan Ihrom berada di  Desa Sukajadi, Kelurahan Way Gubak, Sukabumi, Bandar Lampung sedang menghadiri kondangan.

“Saat itu korban Hapitul bersama teman-temanya sempat mengkonsumsi minuman beralkohol dan korban Hapitul dalam kondisi mabuk terlibat keributan dengan warga yang ada di lokasi kondangan tersebut. Namun orang tersebut lari ke arah kebun jagung dan dikejar oleh korban Hapitul bersama teman-temannya,” kata jaksa dalam dakwaan nya.

Lebih lanjut, jaksa menjelaskan  karena tidak berhasil dikejar, korban Hapitul dan teman-temannya terus berjalan menuju ke Gang Martini  dan langsung duduk dikursi kayu yang digunakan untuk menutup jalan.

Kemudian, korban Hapitul sempat menanyakan kepada warga sekitar,  tentang keberadaan Samsul. Namun, tidak ada warga yang menjawab melainkan warga justru menjauh karena melihat korban Hapitul memegang sebilah pisau yang sudah posisi tidak disarungkan lagi.

“Korban dan rombongan mendekat ke tempat pesta keluarga terdakwa dan kemudian terdakwa bertanya kepada korban Hapitul jika ingin mencari Samsul agar mencari di rumahnya. Saat itu korban Hapitul masih mengacungkan pisau sehingga keluarga terdakwa dan tamu merasa takut hingga membuat suasana hajatan menjadi kisruh yang kemudian korban Hapitul mendekati adik terdakwa dan berusaha juga melukai kakak terdakwa dengan pisau lalu terdakwa mencoba mendekati korban Hapitul dengan maksud melerai namun korban Hapitul dan teman temanya menyerang terdakwa dan terdakwa berhasil menghindar,” kata dia.

Saat melerai korban, terdakwa sempat dipukuli dan dibacok dengan menggunakan golok dari belakang oleh salah satu orang dari rombongan korban Hapitul namun goloknya terjatuh ke tanah dan saat itu terdakwa mengambil golok tersebut kemudian terdakwa berteriak agar pergi dan mengejar korban sehingga terjadi pembacokan menggunakan golok yang terdakwa pegang ke tubuh bagian belakang korban Hapitul.

Atas tuntutan yang dilayangkan terdakwa, Hanafi Sampurna selaku penasihat hukum terdakwa, atas tuntutan yang dilayangkan,  pihaknya akan mengajukan pledoi. (Roy Baskara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.