Tak Terima Diceraikan, Seorang Pria Pengangguran Tega Culik Dan Cabuli Anak Tirinya

oleh -0 Dilihat
DY (41) dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung usai tega menculik dan mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur. Senin (6/2/2023)
DY (41) dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung usai tega menculik dan mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur. Senin (6/2/2023)

Bandar Lampung – Seorang ayah berinisial DY (41) dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung usai tega menculik dan mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur.

Pelaku tega menculik dan mencabuli anak tirinya yang masih berusia 9 tahun hingga beberapa kali.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, setelah menerima laporan dari ibu kandung korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kost di wilayah Jakarta Selatan, pada Jum’at (3/2/2023).

“Setelah menerima laporan dari ibu kandung korban, kemudian petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Petugas juga berhasil mengamankan korban yang saat itu bersama pelaku,” kata Dennis saat Konferensi Pers di Mapolresta Bandar Lampung, pada Senin (6/2/2023).

Menurut Dennis, kejadian bermula saat korban sedang bermain bersama teman-temannya di wilayah Bandar Lampung, kemudian pelaku menghampiri dan memaksa korban untuk ikut bersamanya.

“Selama bersama pelaku, korban seringkali dimarahi, disekap di kamar mandi dan hanya diberi makan satu hari sekali. Tak hanya itu, pelaku juga beberapa kali melakukan pencabulan terhadap korban,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia tega menculik dan mencabuli korban lantaran tak terima akan diceraikan oleh ibu kandung korban.

“Pelaku mengancam ibu korban kalau memaksa untuk bercerai maka anaknya tetap akan dibawa lari dengan ancaman “Jika tidak dapat ibunya, maka dapat anaknya pun jadi”,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2004 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (Ilham)

Baca : Pemkot Mengaku Tidak Pernah Verifikasi Izin Angel’s Wing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.