Pemkot Mengaku Tidak Pernah Verifikasi Izin Angel’s Wing

oleh -0 Dilihat
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung secara resmi telah menutup tempat hiburan malam THM Angel’s Wing di Jalan Raden Intan disegel pemerintah kota Bandar Lampung, pada Sabtu (4/2/2023) malam.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung secara resmi telah menutup tempat hiburan malam THM Angel’s Wing di Jalan Raden Intan disegel pemerintah kota Bandar Lampung, pada Sabtu (4/2/2023) malam.

Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung secara resmi telah menutup tempat hiburan malam THM Angel’s Wing di Jalan Raden Intan disegel pemerintah kota Bandar Lampung, pada Sabtu (4/2/2023) malam.

Hal ini dilakukan karena pemkot menilai izin dari Angel’s Wing yang tidak sesuai, Kepala DPMPTSP Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung mengatakan tidak melakukan verifikasi periziana berusaha Angel’s Wing.

Hal tersebut lantaran pengurusan perizinan berusaha Angel’s Wing dilakukan dengan sistem OSS mengatakan kemungkinan Angel’s Wing masuk kategori risiko rendah atau menengah rendah sehingga sistem yang melakukan verifikasi dan dikeluarkan izinnya.

“Izin pengajuan bangunan Gedung Angel’s Wing berupa restoran dan cafe sehingga risikonya masuk rendah atau menangan rendah. Jadi sistem yang melakukan verifikasi untuk izin berusaha,” kata dia pada Senin (6/2/2023)

Menurutnya, restoran dengan jumlah kursi kurang dari 50 masuk karegori risiko rendah, kursi 50 hingga 100 masuk risiko menengah rendah yang kewenangan dilakukan oleh kabupaten atau kota.

Namun perizinnya otomatis terbit melalui OSS, untuk diketahui pula restoran dengan kursi 100-200 maka kewenangan proses verifikasi dilakukan oleh provinsi. Pengusaha yang upload data, dan provinsi yang memverifikasi

“Angel’s Wing itu izinnya restoran dan café sehingga diperbolehkan, cuma kan kenyataan ada musik, pelataran untu orang joget dan itu masuknya diskotik yang kewenangan verifikasi di provinsi. Cuma saat dikonfirmasi ke provinsi belum pernah melakukan verifikasi, sehingga dilakukan penyegelan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Muhtadi mengaku belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak Angel’s Wing terkait proses perizinan pasca penyegelan.

Dalam proses penyegelan tersebut, Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana didampingi Kasat Pol PP, Ahmad Nurizki dan Kepala Dinas Penanaman Modal kota Bandar Lampung, Muhtadi A Temenggung.

Walikota Bandar Lampung, Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengatakan, penyegelan dilakukan lantaran izin dari Angel’s Wing yang tidak sesuai.

Menurut Eva, Angel’s Wing hanya memiliki izin sebagai cafe dan resto, tetapi Angel’s Wing malah menjual minuman keras dengan kadar alkohol diatas dari yang sudah ditentukan sesuai perizinan.

“Sesuai izinya, seharusnya Angel’s Wing tutup jam 10 malam, tapi kemarin sampai jam 4 dini hari masih buka. Di dalam juga menjual minuman keras yang kadar alkoholnya tinggi,” kata Eva Dwiana. (Roy)

Baca : Pemkot Bandar Lampung “Warning” Pelaku Usaha Harus Bergerak Sesuai Izin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.