Diskursus Network – Jelang pemilu tahun 2024 KPU Provinsi Lampung melakukan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) dengan mata pilih setiap TPS 300 pemilih. Pemetaan ini dilakukan untuk mengetahui berapa jumlah TPS yang akan di bentuk.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Lampung, Agus Riyanto menjelaskan hingga sampai saat ini KPU Provinsi Lampung belum bisa memberikan pernyataan berapa jumlah TPS di Lampung. Jumlah TPS yang akan dibentuk akan menjadi dasar pencocokan dan penelitian (coklit).
Hal ini juga dilakukan untuk menyiapkan TPS khusus disabilitas, meskipun pemilih dengan kebutuhan khusus ini akan masuk di TPS reguler sesuai alamat domisili.
Penyandang disabilitas akan disiapkan bilik khusus sesuai dengan kebutuhan, untuk TPS alokasi khusus hanya disiapkan di Lapas sebab tidak semua warga binaan mendapatkan hak pilih.
Jika masyarakat tidak terdaftar sebagai pemilih ditempat itu, tapi memiliki KTP dipersilahkan untuk memilih. Untuk saat ini jumlah penduduk Provinsi Lampung berdasarkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) Kementerian Dalam Negeri sebanyak 8,9 juta jiwa dengan rincian laki-laki 4,5 juta jiwa dan perempuan 4,3 juta jiwa. (Roy)
Baca : KPU Lampung Akan Lakukan Uji Publik Dapil Pemilihan Anggota DPRD