Berbeda Dengan BAP, Wakil Rektor II Unila Ditegur Majelis Hakim

oleh -0 Dilihat
Tiga Wakil Rektor Unila menjadi saksi terhadap tiga terdakwa kasus suap PMB Unila tahun 2022, Selasa (17/1/2023). (ilham/DN)
Tiga Wakil Rektor Unila menjadi saksi terhadap tiga terdakwa kasus suap PMB Unila tahun 2022, Selasa (17/1/2023). (ilham/DN)

Diskursus Network – Wakil Rekot II Universitas Lampung (Unila) Asep Sukohar mejadi saksi dalam sidang kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila. Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menegur keras saksi Asep Sukohar agar berbicara dengan benar.

Majelis hakim menilai saksi Asep Sukohar memberikan keterangan berbeda dari berita acara pemeriksaan (BAP), saat ditanyai oleh JPU KPK.

“Kami ingatkan kepada saudara agar berbicara yang benar dalam persidangan ini,” kata ketua majelis hakim dalam persidangan kasus suap PMB Unila, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (17/1/2023).

Hal ini terungkap ketika, Jaksa penuntut KPK menanyakan apakah saksi pernah mengutarakan terkait penitipan calon mahasiswa kepada Karomani yang saat itu menjabat sebagai Rektor Unila. Awalnya Asep Sukohar menjawab tidak pernah berbicara dengan terdakwa Karomani terkait titip menitip tersebut.

“Tidak pernah, Yang Mulia,” kata Asep.

Mendengar jawaban itu, majelis hakim yang memegang dakwaan dan BAP memotong dan menegaskan pertanyaan jaksa penuntut KPK. Asep lalu meralat jawabannya bahwa benar dia pernah membicarakan tentang titip menitip calon mahasiswa itu.

Asep juga menambahkan, jawaban Karomani saat itu adalah melihat dahulu skor atau nilai calon mahasiswa itu. Atas jawaban ini, majelis hakim kembali menegaskan agar Asep Sukohar menjawab secara jujur lantaran jawabannya di persidangan itu jauh berbeda dengan hasil BAP.

Menurut majelis hakim, dalam BAP Asep Sukohar menjelaskan bahwa Karomani mensyaratkan sejumlah nominal uang untuk pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) agar calon mahasiswa diluluskan.

Ia menegaskan bahwa saksi bisa terkena pidana apabila memberikan keterangan berbeda atau tidak benar dalam persidangan, karena telah disumpah.

“Jawaban anda beda dengan BAP, saudara ini sudah disumpah. Kami ingatkan saudara bisa kena pidana, sehingga saksi bicara yang benar,” kata dia.

Tiga wakil rektor yang menjadi saksi yakni Warek II Unila Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Prof Asep Sukohar, Warek III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Prof Yulianto, dan Warek IV Bidang Perencanaan, Kerja sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi Universitas Lampung Prof Suharso.

Terdakwa Rektor Unila nonaktif Prof Karomani menjalani sidang bersama terdakwa lainnya yakni Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila dan M Basri selaku Ketua Senat Unila.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Prof Dr Karomani (Rektor Unila nonaktif), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sementara itu, untuk tersangka pemberi suap adalah pihak swasta yakni Andi Desfiandi yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan masih dalam proses menjalani sidang. (ilham)

Baca : Ferdy Sambo Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditutut Penjara Seumur Hidup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.