KPU Lampung Akan Lakukan Uji Publik Dapil Pemilihan Anggota DPRD

oleh -0 Dilihat
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung Ismanto
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung Ismanto

Diskursus Network – Hingga saat ini KPU belum menetapkan alokasi kursi DPRD Lampung untuk pemilu 2024, namun berasarkan surat KPU RI Nomor 51-PL.01.3-SD/ 05/2023 tertanggal 13 Januari 2023 KPU Provinsi diminta untuk melakukan uji publik Rancangan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi.

Anggota KPU Provinsi Lampung, Ismanto, menyampaikan akan melakukan arahan dari KPU RI sehingga sampai saat ini belum menetapkan alokasi kursi DPRD Lampung untuk Pemilu 2024.

“KPU Provinsi bisa berbicara jumlah alokasi kursi DPRD Provinsi Lampung, saat ini hanya melakukan uji publik,” ungkapnya saat dihubungi pada Selasa (17/1/2023).

Dia mengatakan, KPU RI hanya memerintahkan KPU Provinsi untuk melakukan uji publik rancangan daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD Provinsi.

“Terkait Surat Nomor 51 ini, KPU hanya memerintahkan KPU Provinsi untuk melaksanakan uji publik dapil,” ujar Ismanto.

KPU Lampung akan menyusun dua opsi rancangan dapil anggota DPRD Provinsi Lampung untuk Pemilu 2024 berdasarkan tujuh prinsip penyusunan dapil.

Tujuh prinsip penyusunan dapil sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 yakni Kesetaraan Nilai Suara, Ketaatan pada Sistem Pemilu yang Proporsional, Proporsionalitas, Integralitas wilayah, Berada dalam Cakupan Wilayah yang Sama, Kohesivitas, dan Kesinambungan.

“Kita akan membuat satu rancangan dapil eksisting yang pernah digunakan pada Pemilu 2019 dan satu rancangan dapil baru yang akan digunakan untuk Pemilu 2024,” kata Ismanto.

Alokasi kursi DPRD Provinsi Lampung untuk Pemilu 2024 belum ditetapkan oleh KPU menjelang penetapan dapil DPRD Kabupaten/Kota oleh KPU pada 9 Februari 2023.

“Terkait alokasi kursi DPRD Provinsi, UU Pemilu belum merevisi. Sementara ada pengurangan jumlah penduduk, akan menjadi atensi kita untuk disampaikan ke KPU RI,” ucapnya.

Alokasi kursi DPRD Lampung ini diperkirakan berkurang dari Pemilu 2019, yang sebelumnya 85 kursi menjadi 75 kursi di 2024.

Hal itu disebabkan penurunan jumlah penduduk Provinsi Lampung dalam lima tahun terakhir.

Jumlah penduduk Provinsi Lampung berdasarkan DAK2 Kementerian Dalam Negeri sebanyak 8.901.566 jiwa dengan rincian laki-laki 4.553.556 jiwa dan perempuan 4.348.010 jiwa. Secara undang-undang, DAK2 di bawah 9 juta jiwa maka kursinya menjadi 75, jia atas 9 juta jiwa jumlah kursi 85.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Bagian Ketiga tentang Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi dalam Pasal 188 ayat 2 poin e menyebutkan provinsi dengan jumlah Penduduk lebih dari tujuh juta orang sampai dengan sembilan juta orang memperoleh alokasi 75 kursi.

Sementara pada Pemilu 2019 sebelumnya, jumlah penduduk Lampung pada DAK2 mencapai 9.675.719 jiwa dengan alokasi kursi DPRD Lampung sebanyak 85 kursi dari 8 dapil. (Roy/DN)

Baca : KPU Lampung Akan Lakukan Uji Publik Dapil Pemilihan Anggota DPRD

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.