Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Modus Arisan di Way Kanan

oleh -0 Dilihat
ARISAN MENIPU
Waspada arisan bodong

Diskursus Network – Tekab 308 PRESISI Polsek Blambangan Umpu bersama Polres Way Kanan berhasil meringkus terduga pelaku penipuan dan penggelapan di Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, Senin(26/12/2022).

Terduga pelaku berinisial YA (47) warga Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba mengatakan kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis, 08 Desember 2022 pukul 17:00 WIB, telah terjadi penipuan dan atau penggelelapan di Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

“Awalnya terjadi pada bulan Januari 2022 dan bulan April tahun 2022 terlapor inisial YA bersama korban serta para saksi menyelenggarakan arisan dengan slot 200 yang berjumlah peserta arisan 83 orang, yang dilaksanakan sekitar bulan Januari dengan iuran pembayaran Rp200.000 perminggu yang dibayarkan setiap hari Senin.,” ungkapnya Kompol A Yudi Taba.

Lalu, pada slot 500 yang berjumlah peserta arisan 61 rang, dilaksanakan sekitar bulan April dengan slot pembayaran Rp500.000 perminggu yang dibayarkan setiap hari Senin.

Pada hari yang sama yaitu hari Senin serta hari Kamis diberikan uang arisan tersebut kepada peserta yang berhak sesuai nomor urut arisan yang berhak menerimanya yaitu sebesar Rp17 juta untuk slot 200 serta sebesar Rp30 juta untuk slot 500.

Kompol A Yuni melanjutkan, saat korban dan para saksi datang kerumah pelaku selaku koordinator arisan mingguan tersebut baik slot 200 dan slot 500 yang seharusnya akan dibayarkan pada hari Senin 05 Desember 2022, namun pelaku mengatakan kepada korban dan saksi akan membayarkan uang arisan tersebut pada hari Kamis 08 Desember 2022.

“Namun setelah ditunggu oleh korban dan saksi hingga hari Kamis 08-12-2022, pelaku belum juga membayarkan uang arisan tersebut, hingga hari Jumat 09-12-2022 korban dan juga para saksi tidak mengetahui keberadaan pelaku beserta keluarganya dan rumah tempat tinggal pelaku juga sudah dalam keadaan kosong,” ungkapnya.

Atas kejadian ini korban dan para saksi merasa tertipu dan merasa telah digelapkan uang arisannya, akibat kejadian ini korban dan para saksi mengalami kerugian berupa iuran uang arisan yang dijumlahkan sebesar Rp95 juta.

Kronologis penangkapan pada hari Jumat, 23-12-2022 pukul 13:30 WIB, Polsek Blambangan Umpu dan Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti di Dusun Ngambiran Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur, saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,” imbuhnya. (Red, DN)

Baca : 63.639 Penumpang Berangkat Dari Soetta Saat Natal 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.