Jangan Sampai Hangus, Segera Cairkan BSU Anda Sebelum 20 Desember

oleh -0 Dilihat
Jangan Sampai Hangus, Segera Cairkan BSU Anda Sebelum 20 Desember
Bagi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji Rp600.000, diharapkan untuk segera melakukan pencairan di kantor pos terdekat.

Bandarlampung- Bagi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji Rp600.000, diharapkan untuk segera melakukan pencairan di kantor pos terdekat.

Pengambilan ini harus segera dilakukan sebelum tanggal 20 Desember 2022, mengingat jika tidak segera dicarikan bantuan tersebut tidak dapat diambil atau hangus.

Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (Persero) Haris mengatakan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp600 ribu kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta untuk menjaga daya beli masyarakat guna mempertahankan pertumbuhan ekonomi.

Hingga akhir November 2022, lanjutnya, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 11,6 juta pekerja telah menerima bantuan ini yang disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantorpos.

“Tersisa 1 juta pekerja yang memenuhi syarat, namun belum mengambil dana BSU. Kami mengimbau pekerja yang belum mencairkan dana bantuan agar segera datang ke Kantor pos sebelum 20 Desember 2022,” ujarnya.

Menurut Haris, kebijakan Kemenaker menggandeng PT Pos Indonesia untuk menyalurkan BSU tahun ini melalui Kantorpos bertujuan untuk memudahkan pekerja yang selama ini sudah tersentuh layanan perbankan. PT Pos Indonesia mendapatkan alokasi penerima BSU dari Kemenaker sebanyak 3,6 juta pekerja.

Dalam penyalurannya, tambahnya, PT Pos Indonesia menerapkan tiga pola, yakni penerima BSU datang langsung ke Kantorpos terdekat. Kedua, melalui komunitas, yaitu pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh PT Pos Indonesia, atau diantarkan langsung kepada penerima jika penerima BSU sakit.

Haris menegaskan, pekerja dituntut aktif mengecek apakah dirinya terdaftar menerima BSU melalui website Kemenaker, BPJS Ketenagakerjaan, maupun melalui aplikasi Pospay milik PT Pos Indonesia. (Red, DN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.